Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Enam orang yang sedang asyik ngamar di dua hotel Kabupaten Tuban tak menyangka, jika niatnya untuk berduaan harus kandas. Sebab, aksi enam orang atau tiga pasangan kekasih itu langsung didatangi petugas gabungan.
Razia rutin di bulan Ramadan 1444 H tersebut, dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, DLH Perhubungan Tuban Minggu (16/04/2023) dalam rangka Operasi/Penertiban Pelanggaran Perda dan Trantibum di Wilayah Kabupaten Tuban.
Selain itu, meningkatkan kewaspadaan terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H.
Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan, selain menegakkan Perda, penyelenggaraan Trantibum juga dalam rangka menerapkan SE Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan.
"Hasilnya kami dapati tiga pasangan bukan suami istri yang berada tempat penginapan yang berbeda, serta satu tempat hiburan malam yang masih beraktivitas," ujar Gunadi kepada blokTuban.com, Senin (17/4/2023).
Mantan Kadishub Tuban ini lalu merinci identitas enam orang yang tertangkap asyik ngamar di hotel. Ada AB (32 th) asal Tuban bersama SA (47 th) Tuban, AY (31 th) asal Kecamatan Jenu bersama ZK (21 th) dari Bancar. Kedua pasangan tersebut hasil dari pemeriksaan Hotel Indonesia.
Pasangan tersebut lalu di BAP oleh Penyidik Sat Samapta Polres Tuban. Sedangkan pemilik dipanggil oleh Penyidik Satpol PP di kantornya.
Berikutnya DJ (39 th) asal Kecamatan Tambakboyo bersama WL (33 th) dari Jember. Pasangan tersebut hasil dari pemeriksaan Hotel Mahkota, lalu mereka di BAP oleh Penyidik Sat Samapta Polres Tuban.
"Selain itu diamankan juga dua unit PC milik BK Cafe dan pemilik diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Satpol PP. Cafe yang menyediakan fasilitas karaoke berada di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding," jelas Gunadi. [Nur/Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS