Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sengketa tanah di Pantai Semilir turut Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban telah masuk tahap penyidikan. Pihak pelapor Rosyidah bersama kuasa hukumnya datang ke lokasi untuk memberitahu, namun disambut aksi demo oleh puluhan warga setempat, Kamis (30/3/2023).
Penyampaian dimulainya penyidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kedua berlangsung mulai pukul 11.00 Wib. Saat pelapor dan kuasa hukum menuju pintu masuk Semilir, puluhan warga berbondong-bondong menghampiri pelapor dengan membawa sejumlah alat peraga demo bertuliskan "Semilir Milik Warga Desa Soocorejo".
Demo warga yang selama ini mencari nafkah di Pantai Semilir mereda setelah Kapolsek Jenu tiba. Kepada blokTuban.com, kuasa hukum pelapor, Franky D Waruwu menunjukkan dua surat yang berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan dan SP2HP.
"Munculnya surat dimulainya penyidikan oleh Polda Jatim, artinya telah ditemukan unsur pidananya. Dalam hal ini, saudara Zubas Arief Rahman Hakim yang saat ini Kades Socorejo menjadi terlapor," ujar Franky.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, lanjut Franky telah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Franky melanjutkan, bahwa pihak Kejati Jatim telah menunjuk jaksa untuk menangani kasus sengketa tanah di Semilir tersebut.
"Surat ini juga telah ditembuskan ke terlapor. Kita lihat proses hukum dua sampai tiga minggu ke depannya," imbuhnya.
Sesuai isi surat penyidikan Polda Jatim nomor SPDP/89/III/RES.1.9/2023/Ditreskrimum disebutkan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim mulai penyidikan pada 21 Maret 2023 dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak dan atau penyerobotan tanah.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan atau pasal 385 KUHP yang terjadi wilayah Tuban sekira tahun 2018. Pelapor yang dimaksud Rosyidah alamat Latsari 2GG Nakula 2 RT 4 Rw 3 Kec/Kab. Tuban.
Untuk isi surat SP2HP kedua, bahwa penyidik telah meminta keterangan terhadap 17 saksi, meminta terlapor, menggelar perkara pada 1 Maret 2023 dengan kesimpulan tindak lanjut proses penyidikan.
"Rencana tindak lanjut, yakni memeriksa pelapor dan saksi, serta penyitaan barang bukti," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah di Balai Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim selaku Kades Socorejo menyampaikan, subtansi pasal 167 dan 385 dalam hal ini penyerobotan tanah, ada unsur penting yang harus dipenuhi oleh pelapor akta jual beli asli atau sertifikat hak milik.
"Sampai saat ini, Pemdes Socorejo belum melihat akta jual beli tersebut. Dimungkinkan tidak ditunjukkan oleh pelapor yakni Ibu Rosyidah. Kalaupun pelapor memiliki akta jual beli, maka harus didukung oleh dokumen seperti Buku C dan dokumen lainnya," tuturnya.
Kang Arief sapaan akrab Kades Socorejo, menambahkan bahwa ketika ada perbedaan luas di akta jual beli milik pelapor dan Buku C desa maka harus dilakukan rekonsiliasi data.
"Harusnya kuasa hukum melakukan rekonsilitasi data dulu atau digugat buku C desa secara perdata," tegas kades yang juga jebolan hukum di Yogyakarta itu.
Soal pelaporan penyerobotan tanah tentunya harus menguntungkan diri sendiri. Perlu dipahami lanjut Kang Arief, bahwa tidak ada keuntungan baik untuk Pemdes, Bumdesa atau yang lainnya. Semuanya murni untuk kepentingan warga Socorejo, buktinya terbuka lapangan pekerjaan di lokasi wisata.
"Penyidikan harus sesuai jalur yang benar," tutupnya. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS