Siang Ini, Pengemis Asal Bojonegoro Terjaring Razia di Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Sejumlah pengemis yang mangkal di Kabupaten Tuban, kembali diamankan oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tuban.

Penertiban para Penyandang Masalah Kesenjangan Sosial (PMKS) tersebut, dilakukan oleh petugas setelah adanya aduan dari masyarakat, yang merasa resah atau terganggu atas keberadaan mereka.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi melalui Kasi Kerja Sama Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Parsono mengungkapkan bahwas dalam razia kali ini, petugas berhasil mengamankan dua pengemis, dengan usia yang sudah cukup tua.

“Siang ini kami kembali melakukan razia dan mendapatkan dua pengemis,” ujarnya kepada blokTuban.com, Jumat (10/3/2023).

Dua pengemis yang ditangkap tersebut, diantaranya yaitu TM (65), warga asal Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, yang kedapatan sedang mengemis di tempat Pegadaian Tuban.

Baca Juga:

Terjaring Razia, Dua Pengamen dan Manusia Silver Diserahkan Dinsos Tuban

Sementara satu orang lainnya, ialah ES (50), warga asal Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, yang diamankan oleh petugas saat sedang mengemis di perempatan Waru.

“Sesuai arahan pimpinan, kami harus menertibkan PMKS. Selain untuk menjaga ketentraman dan ketertiban serta keindahan kota, juga supaya dinas teknis bisa memberikan solusi,” jelasnya.

Dari hasil penertiban yang dilakukan oleh petugas dan diamakan di truk, maka selanjutnya kedua pengemis tersebut akan diserahkan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsosn P3A PMD) Kabupaten Tuban, agar mendapatkan pembinaan.

Lebih lanjut, pria ramah ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Tuban, yang kedapatan melihat pengamen, anak jalanan, badut, manusia silver, pengemis, hingga anak punk. Maka dapat segera melapor kepada Satpol PP dan Damkar Tuban, melalui WA Center di 0356 – 321002.

Sekedar diketahui, penertiban yang dilakukan oleh petugas terhadap para pengemis itu, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban, Nomor 16 Tahun 2014 yang dirubah dengan Perda 18 Tahun 2020, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS