Calon Jemaah Haji Tuban Harus Paham, Ini Bedanya Bipih dan BPIH

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Kementrian Agama (Kemenag) RI telah memastikan biaya kenaikan perjalanan ibadah haji (Bipih) di tahun 2023 menjadi Rp 49.812.700 dari usulan awal sebesar Rp 69.193.733,60. Sementara Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2023 ditetapkan sebesar Rp 90.050.637,26 atau turun dari usulan sebelumnya sebesar Rp 98.893.909. 

Penetapan BPIH dan Bipih ini dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Rabu, 15 Februari malam yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tuban, Ahmad Munir menjelaskan perbedaan Bipih dan BPIH. Perlu diketahui ada dua istilah yang populer terkait dengan ongkos atau biaya pelaksanaan ibadah haji, yakni BPIH dan Bipih.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. 

“Dana ini dibayarkan dua tahap oleh jemaah haji, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal Bipih, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih," ujar Munir dalam siaran resminya dikutip, Minggu (19/2/2023). 

Baca Juga:

CJH Tuban yang Berangkat Tahun 2023 Kena Biaya Tambahan Rp9 Juta

Sedangkan, lanjut Munir, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. 

“BPIH ini bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Adapun, lanjut Munir, BPIH ini meliputi biaya seperti penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi serta pengelolaan BPIH.

 

“Dengan perbandingan BPIH dan Bipih yang ditetapkan, artinya masing-masing jemaah bakal mendapat subsidi biaya haji dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen. Nilai ini jauh lebih besar dari sebelumnya yang hanya sekitar Rp 30 juta atau 30 persen," tutupnya. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS