Kejari Tuban Dirikan 6 Rumah RJ, Wadah Musyawarah Perkara Hukum

Reporter : Muhammad Nurkholis

 

blokTuban.com – Untuk menciptakan wilayah yang aman serta masyarakat yang mengedepankan musyawarah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah mendirikan 6 rumah restorative justice (RJ).

RJ sendiri memiliki tujuan untuk wadah penyelesaian permasalahan hukum ringan yang untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

Menurut kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, Didik KW  di Kabupaten Tuban sendiri saat ini Kejari telah berdiri enam rumah RJ.

“Kami saat ini telah mendirikan 6 RJ di berbagai wilayah di Tuban,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, Didik KW kepada blokTuban.com, Sabtu (14/01/2023).

Enam RJ tersebut, sebut Didik, masing-masing berada di Desa Prunggahan Kulon, Prunggahan Wetan, Tegalagung, dan Bejagung di Kecamatan Semanding. Kemudian Desa Kujung Kecamatan Widang dan Desa Rayung Kecamatan Senori.

Beberapa kasus ringan yang bisa diselesaikan di Rumah RJ antaranya seperti permasalahan Lakalantas dan Narkotika. Selain itu Kejaksaan Negeri Tuban untuk kedepannya akan lebih mengoptimalkan peran rumah RJ di daerah-daerah.

“Kita berharap masyarakat juga bisa memanfaatkan fasilitas rumah RJ ini, jika memang ada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata bisa dikonsultasikan di Rumah RJ,” tambahnya.[Nur/Dwi] 

 

 

 

Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS