Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Terdapat 26 paket ruas jalan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk meningkatkan dan pelebaran ruas jalan di wilayahnya. Namun, yang selesai tepat waktu baru 5 proyek, Sabtu (31/12/2022).
Sebagaimana data dari situs Rembangkab, bahwa 5 proyek jalan yang sudah rampung sesuai batas deadline yaitu, Jalan Sekararum-Dresi, Sekararum- Sumber, Kalipang-Nglojo Kecamatan Sarang, ruas Jalan Kenongo-Menoro, Kepohagung-Pragen Kecamatan Pamotan.
Sementara itu, terdapat 21 pekerjaan infrastruktur belum dapat diselesaikan hingga batas akhir pekerjaan. Penyebab keterlambatan pekerjaan infrastruktur itu salah satunya disebabkan adanya lelang ulang karena saat lelang pertama tidak ada penyedia yang memenuhi syarat, sehingga harus dilakukan lelang ulang yang membutuhkan cukup waktu.
Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz, (29/12) mengatakan bahwa pekerjaan infrastruktur yang belum rampung harus diselesaikan. Pemkab memberikan perpanjangan waktu kepada pemborong dengan konsekuensi denda yang harus dibayar. Pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran dapat diperpanjang sesuai Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018.
Baca juga:
426 Tukang Ojek dan 2.900 Nelayan Kecil di Rembang Ketiban Rejeki Nomplok di Akhir 2022
Dalam Perbup itu waktu tambahan yang diberikan kepada penyedia selama 50 hari. Bupati memaklumi adanya tanggapan miring dari masyarakat atas keterlambatan puluhan proyek pembangunan. Sekaligus memastikan pekerjaan yang belum dapat diselesaikan itu tidak ada penyelewengan dana yang dilakukan jajaran Pemkab Rembang.
“Pekerjaan dimulai pada akhir november. Hitung-hitungan teknis memang masih dimungkinkan, tetapi ternyata ada kendala hujan, dalam tempo 10 hari Pertamina tidak mengeluarkan aspal curahnya, jadi kelimpungan semua, nah ini yang terjadi diluar dugaan,“ ungkap Bupati Hafidz.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Nugroho menambahkan denda bagi pemborong adalah satu per mil per hari (1/1000) dari nilai kontrak. Sehingga jika 50 hari perpanjang maka denda yang harus dibayar 5 persen dari nilai kontrak.
Jika pekerjaan pembangunan infrastruktur itu tidak diselesaikan maka dapat mengakibatkan dampak yang negatif. Seperti konstruksi jalan yang ada menjadi rusak, terganggunya kegiatan perekonomian warga, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan yang pasti menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kami akan bersikap memberikan kesempatan kepada semua penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” pungkasnya. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS