Kasus Diska dan Cerai Tinggi, DPRD Nilai Tuban Butuh UPTD PPA

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Sebagai wujud kepedulian terhadap perempuan dan anak (PPA), Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur. 

Kemudian, dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta pengendalian penduduk dan KB kota Surabaya. Kunjungan ini sendiri, dilakukan dalam upaya perlindungan terhadap perempuan rentan dan anak terlantar.

"Bahwa UU nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas minimal menikah laki laki dan perempuan adalah usia 19 tahun, ini sebagai salah satu upaya pencegahan perkawinan usia anak, jika sebelumnya pada UU nomor 1 tahun 1974 saat itu batasan usia perempuan 16 tahun," ungkapnya, Sabtu (24/12/2022). 

Menurut Astuti, sapaan akrabnya, bahwa untuk melaksanankan kegiatan teknis dalam memberikan layanan, bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, pelecehan dan masalah sosial lainnya maka dirasa perlu dibentuk UPTD PPA di Tuban.

Hal tersebut, sebagai upaya dalam mewujudkan keluarga yang sehat berkualitas dengan mengimplementasikan kesetaraan gender. Oleh karena itu, maka perlu adanya layanan pusat pembelajaran keluarga. 

"Diantaranya edukasi tentang pola asuh anak, pendidikan pra nikah, dan lain-lain. Puspaga nantinya akan memberikan layanan secara gratis sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orang tua atau keluarga," jelasnya.

Pasalnya, pola asuh dan pendidikan yang diberikan orangtua, juga sebagai upaya untuk menunjang tumbuh kembang anak secara optimal. Oleh karena itu, program ini diharapkan bisa dilakukan oleh lintas sektor OPD maupun organisasi PKK.

Sebab, Komisi IV menganggap bahwa tingginya dispensasi nikah di Kabupaten Tuban yang mencapai lebih dari 400, serta tingginya angka perceraian lebih dari 1.800 dinilai dapat mengakibatkan rapuhnya ketahanan keluarga dan timbulnya kemiskinan baru.

"Sehingga DPRD Tuban menginisiasi terbentuknya Perda (Peraturan Daerah). Penyelenggaraan pembangunan keluarga yang saat ini, masih dalam proses di Biro hukum Provinsi Jatim. Sebagai payung hukum dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Tuban telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2013," papar perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Gerindra Jawa Timur tersebut. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS