Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Momentum Natal 2022 menjadi hari kebahagiaan bagi salah satu Nara Pidana (Napi) di Lapas Tuban. Sebab, tepat di tanggal 25 Desember ini mendapatkan remisi khusus.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.
Kalapas Tuban didampingi Kasubsie Regbimkemas dan Pejabat Struktural lainnya, mengatakan dari total 474 Warga Binaan di Lapas Tuban, tercatat ada 3 orang warga binaan yang beragama Nasrani.
Tetapi hanya 1 napi yang diusulkan dan mendapat remisi karena telah memenuhi syarat mendapatkan remisi.
“Remisi khusus hari raya Natal 2022 ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar agama,” ujar Siswarno, selaku kalapas.
Baca juga:
Haru! Kisah Warga Binaan Lapas Tuban Jalani Akad Nikah di Penjara
Sedangkan, kedua warga binaan yang tidak dapat diusulkan menerima remisi karena masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat.
Adapun remisi yang diterima satu warga binaan dengan kasus Narkotika adalah selama 1 bulan.
Lanjutnya, Kalapas menyampaikan bahwa tujuan pemberian remisi tersebut untuk memberi motivasi kepada narapidana lainnya agar dapat menyadari kesalahannya, dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published