Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban berinovasi dalam mensukseskan program Pemkab dalam upaya mewujudkan data kependudukan yang up to date setiap tahunnya.
Melalui program 'Cedak Mas' dan 'Jemput Bola' ini, permohonan hingga cetak dokumen kependudukan tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ataupun ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban, sebab saat ini sudah bisa dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) tingkat Kecamatan.
Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid mengatakan program ini sebagai upaya mewujudkan salah satu misi Bupati Tuban untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Nantinya semua data kependudukan tersaji dengan valid.
"Artinya, jumlah penduduk, status perkawinan, tingkat pendidikan, pekerjaan, yang berada di database kependudukan akurat sesuai dengan fakta yang ada," ujar Rohman Ubaid.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, sensus penduduk yang dilakukan pada tahun 2020 lalu oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Tuban didapati banyak data orang yang sudah meninggal, namun belum dilaporkan atau diurus akte kematiannya ke Dinas Dukcapil. Hak ini dapat mempengaruhi sasaran program Bansos, bantuan kepesertaan BPJS, hingga daftar pemilih tetap dalam Pemilu dan sebagainya.
"Untuk hal tersebut, Kami menggelar sosialisasi program Validasi Kependudukan di tingkat kecamatan tentang penting update data Dokumen Kependudukan atau data pada Kartu Keluarga (KK), KTP, juga pada Akte Kelahiran," kata Rohman Ubaid, Sabtu (12/11/2022).
Beberapa data kependudukan seperti KK, akta kelahiran dan akta kematian setiap ada perubahan mesti dilaporkan dan dilakukan update.
Validasi data kependudukan ini tidak hanya penting bagi diri sendiri dan keluarga, akan tetapi penting juga bagi Pemerintah sebagai acuan dalam program pembangunan dan kebijakan.
Untuk itu, Disdukcapil melalui petugas registrasi desa akan memberikan buku register kelahiran dan kematian yang mencatat bayi lahir dan penduduk meninggal dan selanjutnya di laporkan ke Dinas Dukcapil untuk penertiban akte kelahiran dan akte kematiannya, juga memfasilitasi dan membantu persyaratan yang diperlukan.
"Disdukcapil melalui petugas registrasi desa menetapkan skema laporan setiap bulan dari tingkat desa. Laporan itu selanjutnya akan dijadikan dasar dalam proses penerbitan akte kelahiran dan akte kematiannya melalui program Jemput Bola bagi yang belum mengurus ke UPT kecamatan atau ke MPP," ujar mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban tersebut.
Seperti femomena warga yang telah meninggal masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Fenomena ini harus diputus melalui validasi dan update data kependudukan.
Bupati Tuban mengalokasikan anggaran dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2021 untuk pengadaan alat Cetak KTP, KIA, Cetak KK, cetak Akte kelahiran dan kematian di semua UPT Kecamatan. Lalu pada tahun 2022 juga ditambah alat scan untuk upload berkas dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mempercepat proses cetak.
"Maka itu, sekarang proses pembuatan Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, KK hingga KTP bisa dilakukan cukup di kecamatan. Dan pelayanan itu dilakukan secara gratis," ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Camat Kerek itu.
Program Jemput Bola, menurut Ubaid merupakan langkah kongkrit yang disosialisasikan sampai ke desa. Selain itu Dukcapil Jemput Bola melakukan perekaman di sekolah atau pembuatan KTP In School. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah anak usia 17 tahun mendapatkan KTP sekaligus update KK saat perekaman.
"Kami juga akan jemput bola perekaman kepada difabel dan lansia yang tidak bisa datang ke kecamatan," pungkasnya.[dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS