Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Tuban, berencana untuk kembali membuka seluruh pasar hewan yang sempat ditutup.
Penutupan pasar tersebut, diketahui imbas dari merebaknya wabah virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) , yang menyerang binatang berkuku belah termasuk sapi dan kambing, sejak empat bulan lalu
Adanya rencana tersebut, tentu melegakan para pedagang hewan yang biasa menggantungkan hidupnya di tempat tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan DKPPP Tuban, Pipin Diah Larasati membenarkan terkait rencana dibukanya kembali seluruh pasar hewan di Kabupaten Tuban
Kendati demikian, pihaknya masih belum dapat memastikan tepatnya kapan pasar hewan itu akan kembali di buka.
“Dari hasil rapat masih belum dibuka, tapi sudah sepakat untuk dibuka dengan persyaratan, dan saat ini masih kami naikkan ke pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Jumat (16/9/2022).
Baca juga :
- Tingkat Kesembuhan PMK Meningkat, Pemkab Tuban Pertimbangkan Buka Pasar Hewan Kembali
- Ternak di Tuban Terima Vaksinasi PMK Dosis Kedua, Kabid Keswan: Sudah Menyasar 2 Kecamatan
- Sapi Mati karena PMK Dapat Kompensasi Rp10 Juta, Pemkab Tuban Beberkan Syaratnya
Adapun syarat hewan ternak yang bisa masuk ke pasar hewan, lanjutnya ialah hewan yang sudah tervaksinasi. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya penularan PMK pada sapi-sapi lainnya.
Selain itu, hewan yang dijual di pasar hewan tersebut, untuk sementara waktu hanya diperbolehkan dari wilayah Kabupaten Tuban saja. Sementara hewan ternak dari luar kabupaten. Masih belum diizinkan untuk lain.
“Takutnya nanti ada penularan baru dari daerah lainnya, syaratnya sapi harus sudah divaksin,” sambungnya.
Untuk diketahui, selama pasar hewan di seluruh Kabupaten Tuban ditutup, para peternak tetap menjual hewan ternaknya secara mandiri, yang dilakukan di luar pasar. [Sav/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS