Hanya Diikuti Calon Tunggal, Kursi Kepala Desa di Tuban Ini Terancam Diisi PJ Usulan Camat

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Pemilihan kepala desa tinggal sebulan lagi tepatnya 27 Oktober 2022. Meskipun pendaftaran gelombang pertama ditutup 1 Agustus 2022, masih terdapat beberapa desa yang belum memenuhi syarat Pilkades. 

Diantaranya Desa Dawung, Kecamatan Palang, Tuban. Selain itu, calon tunggal sebelumnya tercatat di Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Desa Tobo, Kecamatan Merakurak, dan Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.

Karena belum memenuhi syarat untuk melakukan pemilihan, maka diberilah kesempatan bagi desa-desa tersebut untuk melakukan pendaftaran calon kepala desa gelombang kedua yang akan ditutup pada 8 September 2022.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) PMD Dinsos P3A serta PMD Tuban, Suhud penyebab dari molornya atau belum daftarnya para calon kepala desa ini disebabkan oleh kecenderungan para calon menganalisis atau melihat lawan di Pilkades.

“Biasanya para calon saling melihat lawan mereka atau menganalisis dulu sebelum melakukan pendaftaran,” ucap Suhud kepada blokTuban.com, Sabtu (3/9/2022). 

Baca juga :

Undian Nomor Urut, Danramil Soko Tuban Dorong Cakades Kampanye di Sosmed

Suami Lawan Istri Muncul Lagi di Pilkades Serentak Tuban 2022, Sebelumnya juga Tarung di 2019 dan 2016

Wakili Aspirasi Warga Socorejo, BPD Tegaskan Tak Berniat Ganjal Sengketa Lahan di Pantai Semilir Tuban

Menurutnya, beberapa desa yang memiliki calon tunggal mulai ada persiapan untuk melakukan pendaftaran calon, akan tetapi masih ada beberapa calon di beberapa desa tersebut yang belum mendaftarkan diri.

Dari hasil pendaftaran glombang 2 ini, Suhut sudah mulai melihat perkembangan dari beberapa desa seperti Sumberagung sudah ada 4 calon yang mendaftar dan syaratnya sudah lengkap, begitupun di Tobo ada 2 calon tapi syaratnya belum lengkap. 

Sedangkan di Desa Dawung sudah ada 2 calon  mengurus surat, akan tetapi kedua calon ini belum mendaftar. Masih menjadi masalah yaitu di Desa Sukoharjo yang hanya ada calon tunggal yang mendaftar akan tetapi Pemkab optimis pasti calon lain segera ada yang mendaftar.

"Pihak dinas sendiri yaitu dengan melakukan sosialisasi lewat kecamatan agar ada yang mencalonkan menjadi kepala desa. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan masih tetap satu maka tidak ada kesempatan ketiga dan nantinya kepala desa akan diisi oleh PJ yang diusulkan oleh camat," imbuhnya.  

Suhud melanjutkan, PJ sendiri harus memiliki beberapa syarat seperti PNS dan juga memenuhi konsep pemerintahan mengerti konsep kepemimpinan serta nantinya akan mempertimbangkan desa Aaakah PJ tersebut sudah sesuai dengan keinginan desa. 

"Akan dilakukan pemilihan lagi di pemilihan berikutnya. Berarti jika tahun 2022 ini di salah satu desa yang masih belum memenuhi syarat untuk melakukan pemilihan maka di desa tersebut akan dilakukan pemilihan pada tahun 2025," tambahnya. 

Suhud berpesan kepada para masyarakat yang akan melakukan pemilihan untuk tetap menjaga kemakmuran dan kerukunan. Sebab, pemilihan kepala desa adalah hak semua orang. [Nur/Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS