Muncul Surat BPD di Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban, Ahli Waris Menduga Ada Intervensi

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sengketa lahan di sekitar Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban belum ada kesepakatan. Terbaru kini ramai soal surat yang dikeluarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. 

BPD Socorejo diduga melakukan intervensi kepada Pemdes setempat, sehingga surat berita acara pengukuran tanah yang menjadi objek sengketa tidak dikeluarkan oleh pihak Desa.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum ahli waris keluarga almarhum Hj. Sholikah, Franky Desima Waruwu, pada Kamis (11/08/2022). Menurutnya, BPD Socorejo melakukan intervensi kepada Pemdes Socorejo agar tidak mengeluarkan surat berita acara pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa.

“Kita ketahui bersama kemarin pada Rabu 3 Agustus 2022, pihak kami juga Pemdes Socorejo melakukan pengukuran ulang objek sengketa secara fisik. Tapi sampai saat ini surat berita acara pengukuran belum dikeluarkan,” Jelas Franky Desima Waruwu dalam keterangan resminya.

Baca juga :

Lahan Wisata Pantai Semilir Tuban Diukur Ulang?, Ahli Waris Batal Gugat ke Pengadilan

Pantai Semilir Tuban Punya Wahana Baru Banana Boat, Segini Tarifnya

Dugaan intervensi BPD kepada Pemdes Socorejo ini diketahui, setelah beredar surat pemberitahuan yang dilayangkan BPD kepada Kepala Desa Socorejo tertanggal 4 Agustus 2022. Kuasa Hukum ahli waris keluarga almarhum Hj. Sholikah menilai, apa yang dilakukan BPD Socorejo adalah upaya adu domba pihaknya dengan Pemdes Socorejo.

Selain itu, hal ini juga tidak ada landasan hukumnya. Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pemdes Socorejo tidak perlu takut, lantaran dalam kasus sengketa tanah ini keluarga ahli waris keluarga almarhum Hj. Sholikah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika ini berlarut-larut, pihaknya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

“Kami tetap kedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi jika berlarut-larut tentu akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim membenarkan terkait surat pemberitahuan dari BPD yang beredar tersebut.

Menurutnya, surat BPD tersebut bertujuan mengingat dirinya yang saat ini telah mengajukan cuti serta kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Socorejo. 

Untuk itu, dirinya diminta agar tidak mengambil keputusan apapun yang menyangkut hajat hidup masyarakat Socorejo sampai dengan terpilihnya Kepala Desa baru.

“Ya itu surat ketua BPD kepada saya dalam rangka mengingatkan mas, cuti saya. Terkait ini, saya mendengar dan mengikuti saran dari BPD,” Jelas Kades Socorejo melalui pesan singkat.

Terkait intervensi persoalan sengketa tanah Pantai Semilir ini, Ketua BPD Socorejo Fatimah belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Sekedar diketahui, guna memastikan dan mencari titik terang atas dugaan sengketa tanah Pantai Semilir. Kedua belah pihak keluarga ahli waris Hj Sholikah bersama pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, BPD, dan sejumlah pihak pada Rabu 3 Agustus 2022 datang ke lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa.

Mereka datang untuk melakukan pengukuran ulang tanah sesuai versi gambar rincik yang  ditandatangani oleh Kades Socorejo dan yang kedua versi dari para ahli waris Hj Sholikah yang disesuikan di lapangan. Selain itu, pengukuran tanah ini juga menghadirkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban. 

Diberitakan sebelumnya, pada 3 Agustus 2022 lalu pihak penggugat dan Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban melakukan pengukuran ulang di lahan wisata Pantai Semilir di Jalan Tuban-Bancar Km 23. 

Pengukuran yang disaksikan oleh beberapa pihak itu menggunakan dua cara. Pertama sesuai link cek seluas 31.400 meter persegi dan yang kedua sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi.

Pada saat pengukuran, BPD dan LPMD menyaksikan pengukuran ulang tersebut. Patokan yang digunakan desa sesuai buku leter C Desa seluas 16.000 meter persegi. [Ali]