8 Langkah Mengurus HAKI dan Besaran Biayanya

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Hak cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis diberikan pada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Fungsinya untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. 

Dilansir dari laman dgip.go.id, tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Hak cipta juga disebut copyright dan sama halnya merek dan paten masuk ke dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Sejalan dengan perkembangan teknologi pendaftaran hak cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta. Yakni sebuah aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Terkait : Dua Dewan Pakar IGI Tuban Ini Raih Penghargaan dan Sertifikat HAKI Tahun 2022

Sedikitnya ada delapan langkah mengurus HAKI. Pertama, masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id, lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password, login menggunakan username yang telah diberikan. 

Lalu, unggah dokumen persyaratan, melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran, menunggu proses pengecekan, approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui, dan terakhir sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Terkait : Pertamina EP Peroleh HAKI untuk Program Komputer ODR

Sedangkan besaran biaya mengurus hak cipta terdapat beberapa kategori: 

1. Permohonan pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait

Untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, & litbang pemerintahan yang ingin mengurus hak cipta secara elektronik (online) dapat menyiapkan biasa per permohonan Rp200.000 dan Rp250.000 untuk manual. Sedangkan untuk umum biayanya Rp400 ribu/permohonan (online), dan Rp500 ribu (manual). 

2. Permohonan pencatatan ciptaan berupa program komputer

Untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, & litbang pemerintahan yang ingin mengurus hak cipta secara elektronik (online) biayanya Rp300 ribu dan manual Rp350 ribu per permohonan. Sedangkan untuk umum Rp600 ribu dan manual Rp700 ribu per permohonan. 

3. Permohonan pencatatan pengalihan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan biayanya Rp200 ribu per nomor daftar. 

4. Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan biayanya Rp150 ribu per nomor daftar. 

5. Permohonan petikan tiap pencatatan ciptaan dalam daftar umum ciptaan biayanya Rp150 ribu per nomor daftar. 

6. Permohonan salinan surat pencatatan hak cipta biayanya Rp150 ribu per nomor daftar.

7. Pencatatan lisensi hak cipta biayanya Rp200 ribu per nomor daftar. 

8. Permohonan keterangan tertulis mengenai ciptaan terdaftar biayanya Rp150 ribu per permohonan. 

9. Permohonan perbaikan data permohonan pencatatan ciptaan atas kesalahan pemohon biayanya Rp150 ribu per permohonan. 

10. Koreksi surat pencatatan ciptaan atas kesalahan pemohon biayanya Rp150 ribu per nomor daftar.

11. Permohonan penerbitan izin operasional lembaga manajemen kolektif (LMK) pencipta dan/atau hak terkait bidang musik & lagu biayanya Rp10 juta per permohonan. 

12. Permohonan penerbitan izin operasional lembaga manajemen kolektif (LMK) selain musik & lagu biayanya Rp5 juta per permohonan. 

[Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS