Dua Dewan Pakar IGI Tuban Ini Raih Penghargaan dan Sertifikat HAKI Tahun 2022

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan sejumlah sertifikat Hak Cipta dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham ke sejumlah 14 tokoh di Kabupaten Tuban. 

Acara yang dibarengkan dengan acara sosialisasi Kekayaan Intelektual digelar di gedung pertemuan Graha Sandiya Perumdin Semen Gresik, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.  

Kegiatan itu dihadiri pejabat dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, DPRD Jawa Timur, DPRD Tuban, Direktorat Jenderal KI, Sekda Tuban, IAINU Tuban, Unirow Tuban, Unang Tuban, guru, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Tuban, budayawan, dan sejumlah tokoh lainnya di Tuban. 

Terkait : MoU Bidang Literasi, Ini Target MA Islamiyah Senori dan IGI Tuban

Selain itu, dihadiri 1000 peserta dari akademisi, seniman, sastrawan, guru, dan praktisi industri kreatif. Piagam HAKI diserahkan kepada masing-masing penerima penghargaan. 

Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan bagaimana tatacara mengurusnya, syarat sampai ancaman hukuman jika melanggar HAKI. Harapannya, hak atas kekayaan intelektual dihargai sebagaimana hak-hak lainnya dihargai.

Sucipto, Sekretrais Direktorat Jenderal HAKI mengatakan akan berkomitmen untuk mempermudah dalam proses pengurusan sertifikat HAKI baik berupa proses pencatatan hak cipta maupun proses pendaftaran merek dagang. 

Terkait : Pertamina EP Peroleh HAKI untuk Program Komputer ODR

“Dalam event-event tertentu akan berusaha memberlakukan pengurusan pencatatan hak cipta secara gratis,” ujar Sucipto.

Sedangkan Sekda Tuban, Budi Wiyana berharap agar semakin banyak warga masyarakat Tuban yang memperoleh sertifikat pencatatan hak cipta maupun sertifikat hak kekayaan intelektual yang berupa merk dagang.

Sementara itu, Zaenal Arifin perwakilan akademisi merasa terima kasih atas sertifikat ini. Ia menerima surat pencatatan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni sastra, berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pria yang menjabat Dewan Pakar Ikatan Guru Indonesia (IGI) Tuban saat dikonfirmasi, Kamis, (21/7/2022) mengatakan, bahwa dirinya meraih HAKI di jenis ciptaan buku dengan judul Metodologi Penelitian Pendidikan, Filosofi, Teori, Dan Aplikasinya. 

HAKI yang dimilikinya, berlaku selama penciptanya hidup dan terus berlangsung selama tujuh puluh tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Selain Zaenal, Dewan Pakar IGI lainnya yakni Sariban juga meraih sertifikat HAKI. Kedua sosok guru inspiratif ini telah mempunyai banyak karya tulis. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS