Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli sampai September 2022 mendapat dukungan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Bagi responden yang akan dihubungi oleh pihak Frontier sebagai mitra survei, akan mendapatkan pesan Whatsapp Blast / email.
Dilansir dari laman resmi Kemendes PDTT, SPI menjadi agenda tahunan yang dilaksanakan KPK di bawah naungan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK. SPI ini juga merupakan salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi selain Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Dengan menggunakan skala 1 sampai 100, diharapkan semua Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia semakin menunjukkan rendahnya tindak korupsi. Dalam skala tersebut semakin tinggi skala angkanya maka semakin rendah tingkat korupsinya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tujuh elemen SPI berupa transparansi, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.
Beberapa elemen tersebut diharapkan mampu mewujudkan tujuan pelaksanaan SPI yaitu untuk memetakan potensi korupsi di setiap instansi penyedia layanan publik di Indonesia.
SPI 2022 dilaksanakan sesuai dengan lima hasil rekomendasi SPI 2021. Pertama meminimalisir perdagangan pengaruh dalam pengambilan keputusan (misal: optimalisasi, teknologi, pengelolaan konflik kepentingan/CoI).
Kedua memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal untuk mendeteksi kejadian korupsi. Ketiga penguatan sosialisasi, kampanye dan pelatihan antikorupsi terhadap pegawai/pejabat dan pengguna layanan. Keempat peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan CoI. Kelima adalah pengembangan sistem pengaduan masyarakat terkait korupsi.
SPI yang dilaksanakan KPK bersama pihak ketiga yaitu Frontier dalam rentan waktu Juli sampai September adalah penentu bebas tidaknya K/L, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dari tindak korupsi tahun 2022.
Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemendes PDTT dilakukan untuk meningkatkan nilai integritas dan dilaksanakan pada lingkup internal dan eksternal.
Data calon responden SPI Kemendes PDTT telah disampaikan ke KPK sebanyak 6.105 data yang terdiri atas pegawai internal Kemendes PDTT, pihak eksternal serta tenaga/narasumber ahli yangtelah bekerja sama dengan Kemendes PDTT. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS