Mulai Juli 2022, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas Standar

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan telah dimulai pada 1 Juli 2022. Kendati demikian, iuran BPJS kesehatan masih belum berubah dan kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standart (KRIS). 

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman dilansir dari Detikcom, bahwa berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah.

"Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3," ujarnya, Senin (4/7/2022). 

Terkait : Alamat Kantor dan Nomor Telepon Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tuban

Sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia, lanjut Arif melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Terkait : BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Kecelakaan Kerja yang Menimpa Guru Ngaji di Tuban

Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. "Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.

Terkait : TPPI Terima Penghargaan Badan Usaha Terbaik Peduli Pekerja Rentan dari BPJS Ketenagakerjaan

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Apabila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

Terkait : Bukan Cuma Pekerja, Nelayan pun Mestinya Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000. Sedangkan bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. 

Selain itu, ketika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.