Bukan Cuma Pekerja, Nelayan pun Mestinya Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Reporter : Sri Wiyono

blokTuban.com – Kabupaten Tuban yang merupakan daerah pesisir sebagian warganya menjadi nelayan. Sayang, belum semua nelayan membekali dirinya denga jarinh pengaman sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, nelayan merupakan salah satu profesi yang rentan. Pemkab baru mengkaver sebagian nelayan dengan asuransi. Itupun, sebagian dibantu oleh BUMN seperti Pertamina misalnya, yang pernah memberikan asuransi pada nelayan di Kecamatan Jenu. Sedang pekerja di Tuban pun banyak yang belum terkaver BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, para pekerja penerima upah berhak menerima subsidi dari Badan Subsidi Upah (BSU). Hanya tida semua pekerja penerima upah berhak atas BSU.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Imam M. Amin mengatakan, setidaknya ada 15.761 pekerja penerima upah di Kabupaten Tuban yang diajukan untuk menerima BSU, akan tetapi yang memenuhi persyarakatan hanya 13.498 orang. Verifikasi seluruhnya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Adapula 10 badan usaha yang mengikuti dalam program peduli pekerja rentan. Imam melanjutkan tercatat sebanyak 111.600 pekerja di Kabupaten Tuban telah terdaftar. 

"Kami mohon dukungan dari Pemkab Tuban agar tenaga kerja di kabupaten Tuban dapat seluruhnya tercover," ujarnya, saat penyerahan BSU, santunan kematian, beasiswa anak dan piagam penghargaan kepada badan usaha yang berpartisipasi peduli pekerja rentan, Kamis (18/11/2021) di Tuban.

Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Imam, mampu meningkatkan kualitas kerja pegawai untuk mendukung peningkatan hasil kerja perusahaan.

Tidak hanya itu, nelayan di Kabupaten Tuban dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat profesi nelayan memiliki resiko kerja yang cukup tinggi. 

Selain itu, masih terdapat profesi lain yang dapat didorong untuk dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga seluruh pekerja di Kabupaten Tuban dapat terlindungi dan terjamin masa tuanya.

Acara yang digelar di Pendopo Kridho Manunggal itu dihadiri  Wakil Bupati Tuban, H. Riyadi, SH. Wabup di antaranya yang menyerahkan piagam kepada Badan Usaha yang berpartisipasi Peduli Pekerja Rentan, Santunan Kematian dan Beasiswa Anak, serta Badan Subsidi Upah (BSU) kepada Non PNS kabupaten Tuban itu.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemkab Tuban atas dukungan Implementasi Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di kabupaten Tuban.

Wabup Riyadi menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah melaksanakan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Kabupaten Tuban.

Juga bagi badan usaha yang telah mendaftarkan pegawainya turut berpartisipasi menyukseskan program jaminan sosial bagi pekerja. Program jaminan sosial tersebut, lanjut Wabup, mampu mengurangi kemiskinan dan menekan pengangguran. 

"Ke depan, dapat dijalin sinergitas dengan Pemkab Tuban agar mencapai kesepahaman terkait pelaksanaan jaminan sosial di Kabupaten Tuban," katanya.

Kang Riyadi sapaan akrabnya menjelaskan, program jaminan sosial menjadi jawaban atas keresahan masyarakat perihal antisipasi terhadap terjadi kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua. 

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Tuban terus mendorong badan usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mensyaratkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum diterbitkannya ijin usaha. 

"Bukan untuk mempersulit, melainkan melindungi pekerja di masa mendatang. Jadi kebijakan itu harus dilaksanakan ," sambungnya.

Terkait keikutsertaan pegawai pemkab dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, wabup berharap  kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa terus terjalin dengan optimal, sehingga seluruh karyawan di lingkup Pemkab Tuban dapat seluruhnya terkaver BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, badan usaha terbaik peduli 1000 pekerja rentan di Kabupaten Tuban yaitu RS. Medika Mulia Tuban, RS. Muhammadiyah Tuban, PT. Trans - Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), PT. Pentawira Agraha Sakti, dan PT. Kaka Sasmitha Wijaya. 

Sedangkan, badan usaha partisipasi perlindungan 300 pekerja rentan di Kabupaten Tuban yaitu PDAM Tuban, PT Rekayasa Industri, PT Swadaya Graha, PT Sumber Arum Sejahtera, dan PT Sederhana Jaya Utama.[ono]