Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Tilang Elektronik atau sering disebut E-Tilang menjadi salah satu catatan dari Fraksi PKB DPRD Tuban yang disampaikan pada rapat paripurna, Kamis (30/6) siang. Catatan tersebut diberikan karena ramai di sosial media dan membuat resah warga di Kabupaten Tuban.
Ketua DPRD Tuban, Miyadi mengatakan, fraksi PKB memberikan beberapa catatan kepada Pemkab salah satunya adalah tilang online atau E-Tilang. Ia meminta Pemkab dalam hal ini Bupati Aditya Halindra Faridzki untuk berkomunikasi dengan Polres Tuban, prosesnya bagaimana supaya kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat di tingkat bawah.
"Melalui komunikasi itu, kami legislatif ingin persoalan E-Tilang ini diselesaikan baik-baik. Secara prinsip, DPRD sepakat dengan penertiban pelanggar lalu lintas baik R2 maupun R4," ujar Miyadi ketika diwawancarai blokTuban.com, Jumat (1/7/2022).
Politisi senior di Tuban itu, juga mendorong sosialisasi E-Tilang lebih dimasifkan supaya informasi atau jenis pelanggaran bisa dipahami oleh masyarakat di 20 kecamatan. Ketika program tilang online itu kurang disosialisasikan, maka warga akan kaget dan menjadi beban hidupnya.
Terkait : Heboh Terima Surat tilang, Pemilik Motor di Tuban Cerita Nopol Sama, Ini Saran dari Polisi
"Edukasi dan sosialisasi harus diutamakan bagi program baru. Supaya masyarakat di tingkat bawah tidak kaget dan memicu persoalan baru di lapangan," imbuhnya.
DPRD juga menambahkan, bahwa saat ini ekonomi masyarakat baru mulai berkembang setelah hantaman pandemi Covid-19 selama dua tahun. Di kala endemi sekarang ini, pelaksana E-Tilang harus bekerja keras supaya program baik tersebut dapat diterima oleh masyarakat.
Terkait : Awas! tilang Hasil Rekam Mobil INCAR Tak Kunjung Dibayar, STNK Terancam Diblokir
Meresppon permintaan legislatif, Bupati Tuban, Lindra mengaku sudah sering komunikasi dengan Kapolres Tuban. Setelah ini, kebijakan E-Tilang akan dievaluasi karena program tersebut dari pusat.
"Polres hanya menjalankan program E-Tilang. Intinya polisi sudah mendengarkan aspirasi dari warga dan evaluasi tersebut akan dilakukan untuk kebaikan bersama," sambung Bupati muda itu.
Lindra menekankan, bahwa kebijakan baru termasuk E-Tilang memiliki dua sisi yaitu positif dan negatif. Khususnya E-Tilang di Tuban, Pemkab sudah menyampaikan ke Polres untuk diadakan evaluasi.
Terkait : Dua Pekan Mobil INCAR Beroperasi di Tuban, Petani Merasa Butuh Sosialisasi Supaya Tak Ketilang
Sekedar diketahui, E-Tilang di Kabupaten Tuban pelaksanaannya di lapangan menggunakan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Kendaraan tilang yang diuji coba sejak 14 Juni 2022 itu, kini setiap hari merekam pelanggaran lalu lintas di 20 kecamatan hingga pedesaan.
Pelanggaran lalu lintas yang ditindak seperti tidak memakai helm, melawan arah, dan menerjang marka tanpa diketahui oleh pelanggarnya. Mereka yang terekam kamera mobil INCAR baik dari sisi depan maupun belakang, akan dikirimi surat tilang melalui petugas POs. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.