Kemdikbudristek Umumkan Satuan Pendidikan dapat Mengisi Refleksi Kesiapan Implementasi Kurikulum Merdeka

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Sesuai Surat Edaran BSKAP Kemdikbukristek Nomor 2774/H.H1/KR.00.01/2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Tahun Ajaran 2022/2023, pada awal tahun pelajaran nanti satuan pendidikan di bawah Kemdikbukristek akan mengimplementasikannya.

 

Dilansir dari laman resmi Kemdikbudristek, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk merefleksikan kesiapan masing-masing satuan pendidikan sebelum mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Berita terkait: Komisi IV DPRD Blak-blakan Ungkap 5 Kendala Kabupaten Tuban Hadapi Merdeka

 

"Untuk membantu Anda melakukan refleksi kesiapan satuan pendidikan, Kemendikbudristek menyediakan instrumen refleksi yang dapat Anda gunakan sebagai salah satu pertimbangan," keterangan tertulis Kemdikbudristek ditujukkan pengelola satuan pendidikan.

 

Hal ini bertujuan untuk memilih apakah satuan pendidikan tetap menerapkan Kurikulum Merdeka, yang disesuaikan kategori jalur implementasi ketika pendaftaran. Atau pengelola satuan pendidikan yang bersangkutan melakukan perubahan kategori jalur implementasi Kurikulum Merdeka.

Berita terkait: Kurikulum Merdeka Akan Diterapkan Tahun Ajaran 2022/2023 Secara Nasional

 

"Instrumen refleksi hanya dapat diisi oleh kepala sekolah yang telah mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka. Data hasil refleksi tidak digunakan untuk menilai kinerja satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, pengawas, maupun dinas pendidikan," tulis Kemdikburistek dalam pengumuman elekronik.

 

Pengisian instrumen refleksi dan perubahan kategori jalur implementasi Kurikulum Merdeka dilaksanakan pada 29 Juni 2022 (pukul 08.00 WIB) dan ditutup pada 5 Juli 2022 (pukul 24.00 WIB). 

Berikut link instrumen refleksi: https://sim-gurubelajar.simpkb.id/

 

Nikmati konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS