Komisi IV DPRD Blak-blakan Ungkap 5 Kendala Kabupaten Tuban Hadapi Merdeka Belajar

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Saat berkunjung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta, Ketua Komisi IV, Tri Astuti blak-balakan menyampaikan tantangan dan kendala dunia pendidikan di Tuban dalam menghadapi kesiapan merdeka belajar.

“Kendalanya di Tuban diantaranya guru belum mampu mengadopsi kemerdekaan belajar. Ini dipicu oleh cara dan pengalaman guru belajar di bangku kuliah dengan model pembelajaran yang saat ini” jelasnya.

DItambahkan, Astuti bahwa peran dunia pendidikan untuk mendatangkan perubahan dengan adanya perkembangan ilmu, teknologi dan informasi, maka guru sebagai peran sentral pendidikan selalu dituntut untuk menyesuaikan kebutuhan dan inovasi dalam kegiatan pembelajaran.

Baca Juga : DPRD akan Perjuangkan 381 Guru di Tuban yang Belum Lolos Seleksi PPPK

Selain itu, kendala selanjutnya keterbatasan dalam mendapatkan referensi pelaksanaan merdeka belajar, dan adanya perbedaan akses digital dan akses internet yang belum merata serta minimnya pengalaman dan implementasi merdeka belajar sehingga penting sekalinguru meningkatkan kwalitas dan kompetensi.

“Banyak juga sekolah yang belum memiliki Kepala Sekolah devinitif dan minimnya sosialisasi program guru penggerak disemua jenjang serta keterbatasan kemampuan IT guru juga menjadi kendalan didunia pendidikan” kata politisi Gerindra Tuban itu.

Baca Juga : DPRD Kritisi Kinerja Pemkab, Perbaikan Data Kemiskinan Molor

Namun hal itu tidak menjadikan sebuah alasan bagi Tuban, Ketua Komisi IV asal gerindra itu menyampaikan di Kabupaten Tuban terdapat beberapa sekolah siap untuk pelaksanaan kurikulum merdeka belajar PSP dan Guru penggerak. Diantaranya, 48 jenjang PAUD, 534 jenjang SD, dan 96 jenjang SMP.

“Tentu kesiapan ini harus didukung dengan sarpras san anggaran yang memadai” jlentrehnya.

Direktur Kepala Sekolah Pengawas Sekolah dan Tenaga Pendidikan Kemendikbudristek, Praptono, berpesan Dinas Pendidikan harus pro aktif mengakses platform merdeka mengajar dengan membentuk komunitas belajar.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Minta Pemkab Perkuat Ekonomi dengan UMKM

Lebih lanjut, Kepala Sekolah yang lolos seleksi maka disitulah ia ditugaskan. Artinya sekolah penggerak harus dipimpin oleh Kepala Sekolah penggerak, dan jika Kepala Sekolah penggerak dimutasi maka penggantinya harus guru yang lulus seleksi guru penggerak.

“Adapun selama 3 Tahun tidak boleh memutasi Kepala Sekolah penggerak dan batasan usia Kepala Sekolah penggerak adalah 56 Tahun. Sedangkan guru penggerak maksimal 50 Tahun,” katanya. [Ali]

Temukan Konten Berita Tuban Menarik lainnya di Google News.