Awas! Tilang Hasil Rekam Mobil INCAR Tak Kunjung Dibayar, STNK Terancam Diblokir

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang terpasang pada mobil Intragated Node Capture Attitude Record (INCAR) resmi diberlakukan pada 13 Juli 2022 lalu, dengan menyisir seluruh ruas jalan yang ada di Kabupaten Tuban, baik di perkotaan ataupun pedesaan. 

Dalam pengoperasian sistem baru ini, pengemudi yang tertangkap melakukan pelanggaran dalam kamera mobil INCAR, akan dikirimi surat tilang serta bukti pelanggaran langsung ke rumah para pelanggar. 

Terkait: Dua Pekan Mobil INCAR Beroperasi di Tuban, Petani Merasa Butuh Sosialisasi Supaya Tak Ketilang

Jika hal ini sudah terjadi, maka membayar denda tilang merupakan hal yang harus dilakukan oleh para pengendara yang terbukti melanggar, dan apabila tidak melakukan pembayaran denda maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terancam terblokir. 

“Ketika sudah diberikan waktu verivikasi dan tidak memberikan saggahan dan sebagainya, katakanlah kita nggak memperhatikan atau mengabaikan itu. Nanti ketika akan menyuratkan atau mempajakkan kendaraannya, otomatis akan terblokir nggak bisa disuratkan,” terang KBO Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/6/2022).

Terkait: Mobil INCAR Polres Tuban Deteksi 1.414 Pelanggar!

Menurutnya, agar kendaraan dapat kembali disuratkan maka pemilik harus mendatangi operator INCAR untuk membayar denda dari penilangan yang telah dilakukan tersebut. Dengan tujuan, agar surat kendaraan bisa diaktifkan kembali. 

“Otomatis pemilik kendaraan ini harus datang ke operator INCAR untuk mengurus ini, setelah membayar tilang baru bisa di gunakan lagi,” jelasnya. 

Kendati demikian, lanjutnya, jika masyarakat tidak merasa melakukan kekeliruan dalam berkendara, maka pemilik kendaraan berhak melakukan sanggahan dalam kurun waktu tujuh hari setelah pemilik mendapatkan surat tilang dari kepolisian tersebut. 

Terkait: Heboh Mobil INCAR Masuk Pedesaan, Polres Tuban Ungkap Alasannya

Sehingga jika dirasa sanggahan yang dilontarkan oleh pemilik kendaraan tergolong layak, maka petugas atau operator secara otomatis akan memblokir dan membatalkan penilangan tersebut. 

"Masyarakat diberikan waktu satu minggu untuk memberikan sanggahan, silahkan nanti ketika ada yang tidak pas dengan apa yang tercapture disitu. Mungkin itu bukan kendaraanya dan sebagainya, silahkan memberikan sanggahan di Polres Tuban ke operator bagian tilang,” paparnya. 

Diketahui sebelumnya, setelah kurang lebih dua minggu mobil INCAR beroperasi di Kabupaten Tuban, sudah terjaring sebanyak 1.414 pelanggar yang didominasi oleh pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS