Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Petugas gabungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersama anggota TNI, Subdenpom, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban mengadakan patroli gabungan pencegahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sabtu (25/6) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kali ini, petugas gabungan menyasar dua warung yang sengaja menyediakan fasilitas karaoker ilegal di wilayah Cargo Desa Temaji, Kecamatan Jenu.
Terkait : Fakta Pemilik Warkop karaoke di Desa Pekuwon, Berkali-kali Terjaring Razia dan Denda Rp2,5 Juta
Warung pertama yang didatangani petugas adalah warung Semi milik Arifin (59) asal Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo. Di warungnya, Arifin mempekerjakan empat pemandu karaoke berinisial IDK (27), SPY (45), NS (39), dan NPL (26).
Selanjutnya pemilik warkop dan pemandu karaoke (LC) diberikn surat Panggilan untuk datang ke kantor Satpol PP dan Damkar menghadap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada hari, Rabu 29 Juni 2022 pukul 09.00 WIB.
Terkait : Datangi 3 Warung Cargo Jenu, Petugas Temukan Fasilitas karaoke dan Minuman Beralkohol
"1 buah KTP pemilik warung Semi Jaya dan 3 buah KTP & FC KK (Pemandu / LC) kami amankan," ujar Kabid Penyelenggaraan Trantibum, Sholahudin SIP dalam keterangannya kepada blokTuban.com, Minggu (26/6/2022).
Setelah dari Warung Semi Jaya, petugas melanjutkan razianya ke Warung Mbak Rufi' - Cargo yang masih di Desa Temaji, Jenu. Pemilik warung yang bernama Siti Rufi'ah (40), asal Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak mempekerjakan dua pemandu lagu karoke berinisial AZ (38), dan ASK (27).
"KTP pemilik warung dan LC kita sita dan mereka kita panggil ke kantor bersama dengan Arifin pemilik warung Semi Jaya," tandasnya. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.