Pasca Larangan Pembelian dengan Jurigen, Penjual Bensin Eceran di Tuban Kelabakan

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pada awal bulan April lalu, rupanya masih berdampak besar bagi para pedagang bensin eceran di Kabupaten Tuban.

Pasalnya, seiring dengan naiknya harga BBM tersebut, kebijakan baru juga muncul dengan dilarangnya membeli BBM jenis pertalite menggunakan jurigen atau tong di SPBU di seluruh Indonesia.

Akibatnya, hingga kini masih banyak pedagang bensin eceran yang kelabakan, maka dari itu tak sedikit dari penjual bensin eceran yang terpaksa membeli pertalite menggunakan sepeda motor yang kemudian disedot ke botol-botol eceran.

Menurut salah seorang penjual bensin eceran asal Kecamatan Plumpang, yang tidak mau diketahui identitasnya, mengatakan selain menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan pertalite, ia juga biasa membelinya kepada tengkulak yang menjual BBM jenis pertalite.

“Petalite sekarang susah carinya kalau beli sendiri di pom bensin dapatnya cuma sedikit, jadi saya beli di bakol (tengkulak) biar lebih mudah,” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh blokTuban.com, Rabu (18/5/2022).

Dengan cara tersebut, lanjutnya maka ia terpaksa untuk menaikkan harga jual dari bensinnya menjadi Rp10 ribu yang awalnya hanya Rp9 ribu saja per botolnya. Sebab, dikatakannya jika harga dari tengkulak memang sedikit lebih mahal dari biasanya.

Untuk itu, ia berharap agar kebijakan tersebut bisa segera dicabut dan harga BBM kembali normal seperti sediakala, sehingga ia dan pedagang bensin eceran lainnya tidak kelabakan seperti saat ini.

Sementara itu, Kamto yang juga turut menjual bensin eceran di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban justru lebih memilih untuk tidak menjual bensin pertalite karena susah untuk mendapatkannya.

“Sejak dilarang membeli pertalite dengan jurigen sekarang cuma jual pertamax saja yang lebih mudah dapatnya, meskipun jarang yang beli disyukuri saja kalau rejeki tidak ke mana,” pungkasnya. [Sav/Ali]