Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sebanyak 208 Nara Pidana (Napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) gembira menerima remisi Lebaran 2022 dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Kegiatan upacara penyerahan remisi dilaksanakan di lapangan Lapas Tuban, setelah salat Idul Fitri 1443, Senin (2/5/2022). Bertindak sebagai pimpinan upacara Kalapas Tuban, Siswarno dan dihadiri pejabat struktural setempat.
Kalapas Tuban, Siswarno merincikan bahwa dari 208 orang tersebut yang mendapat remisi atau pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang, kemudian 1 bulan sebanyak 138 orang, 56 orang lainnya mendapat remisi 15 hari.
"Remisi khusus ini diberikan merupakan bagian dari hak-hak mereka dan diharapkan warga binaan dapat mencapai proses penyadaran diri serta siap menjalani pembinaan dengan baik", jelasnya.
Pria asal Mrutuk, Kecamatan Widang itu menambahkan, remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan pada narapidana yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan dan tidak tercatat dalam register F atau buku catatan pelanggaran.
"Selama mereka memehuni syarat, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak ada pelanggaran kami proses pemberian remisi dengan transparan dan cepat", tambah siswarno.
Sebagian besar yang mendapat remisi adalah kasus narkotika. Saat ini, per tanggal 2 Mei 2022 jumlah penghuni lapas tuban beragama islam sebanyak 426 dari total 431 warga binaan. [Ali]