Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H, petugas gabungan dari TNI, Polri, Subdenpom dan Bidang LLAJ, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban menyisir sejumlah tempat, dengan sasaran Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas) serta penerapan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir Alun-alun Tuban yang berada di Kelurahan Kutorejo dan Warung Cargo di kawasan Desa Temaji, Kecamatan Jenu yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran, Minggu (21/4/2022)
Alhasil dalam penyisiran disejumlah tempat itu, petugas gabungan menertibkan PKL Batagor yang berjualan di bahu jalan RM. Suryo Timur Alun-alun Tuban. Setelah berhasil ditertibkan, maka PKL di tindak lanjut dengan diberi arahan untuk pindah.
Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan memberikan masker kepada sejumlah warga yang berada di sekitar alun-alun.
Selain itu, petugas juga menertibkan tiga warung sekaligus di Desa Temaji yang menyediakan fasilitas karaoke ilegal serta kedapatan menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol). Dalam hal tersebut, mihol yang diamankan petugas hanya satu botol yaitu yang di atas 5 persen.
“Menertibkan tiga warung di Desa Temaji (Cargo) yang menyediakan fasilitas karaoke ilegal dan mihol dengan daftar nama pemilik warung SY, KS dan NJ,” terang Gunadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban saat dimintai keterangan.
Untuk selanjutnya, dua warung yang terazia tersebut hanya diberi pembinaan dan peringatan secara lisan karena belum kuatnya bukti yang diperoleh. Akan tetapi, petugas memanggil satu pemilik warung Cargo yang berinisial NJ untuk dilakukan pembinaan serta pemandu karaoke (LC) berinisial U karena kuatnya indikasi.
“Pemilik warung kita beri panggilan untuk datang ke kantor Satpol PP,”imbuhnya. [Sav/Ali]