Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Dalam satu bulan terakhir, sudah ada tiga tower yang disegel Satpol PP dan Damkar Tuban. Ketiganya merupakan milik provider Indosat yang kedapatan belum berizin, Jumat (29/4/2022).
Tower provider Indosat yang disegel berada di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang, kemudian di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, serta di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Petugas menyegel tower berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, dan sesuai Perda Nomor 20 tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi.
"Untuk mekanisme dalam pendirian tower tersebut, seharusnya pihak pemohon menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai mendirikan tower dulu kemudian baru menyelesaikan perizinan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto.
Dengan melalui proses pengajuan perizinan PBG pengganti IMB di DPM PTSP Kabupaten Tuban, lanjut Siswanto pemohon juga harus mengurus perizinan zonasi pendirian tower di Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Tuban.
"Kami dari Satpol PP berupaya untuk menertibkan seluruh perizinan. Wewenang yang diberikan oleh Kepala Daerah kami tidak melakukan tebang pilih terhadap perizinan yang melanggar Perda," imbuhnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa box untuk kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban. Selanjutnya, Satpol PP mendorong kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan.
Sementara itu, pengawas proyek pendirian tower provider di Desa Kepuhagung, Kecamatan Plumpang Sugeng menyampaikan, pengerjaan pendirian tower ini sudah berlangsung sekitar empat minggu yang lalu.
"Pengerjaan ini sudah sekitar empat minggu. Saya juga tidak tahu kalau pendiriannya belum mengantongi izin," tutupnya. [Ali]