Kebijakan HET Migor Tak Dicabut, Penyelewengan Ditindak Tegas

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Melihat Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. 

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk  penyelewengan minyak goreng. Hal tersebut disampaikan Mendag Lutfi dalam konferensi pers terkait minyak goreng, Rabu (9/3) secara virtual.

Mendag Lutfi menyampaikan, stok minyak gorengsudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, telah  ada  sebanyak  415.787 ton  minyak  goreng  dari  skema domestic  market  obligation(DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022.

“Sebanyak 415.787 ton atau sekitar 72,4 persen dari DMO yang terkumpul sudah didistribusikan ke pasar  dalam  bentuk  curah  maupun  kemasan  hingga  8  Maret  2022.  Distribusi  DMO  tersebut  sudah melebihi  perkiraan  kebutuhan  konsumsi  minyak  goreng  satu  bulan  yang  mencapai  327.321  ton. Pasokan minyak kita melimpah,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022)

Menurut Mendag Lutfi, per 8 Maret 2022 volume DMO yang telah terkumpul adalah sebanyak 573.890 ton  atau  20,7  persen  dari  volume  Persetujuan Ekspor  (PE)produk  sawit  dan  turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD)palm oleindan 110.004 ton untuk DMO CPO. 

Dalam  kurun  waktu  14  Februari  sampai  8  Maret  2022,  Kemendag  telah  menerbitkan  126 PEproduk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBDpalm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.

Mendag Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price  obligation(DPO)untuk CPO  sebesar  Rp9.300/kg  serta untuk olein  sebesar  Rp10.300/kg. Ketentuan DMO dan DPO dituangkan dalam ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang  Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  19  Tahun  2021  tentang Kebijakan  dan Pengaturan Ekspor’.

Besaran  DMOdan  harga  DPO diatur  melalui ‘Keputusan  Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri  (Domestic PriceObligation)’.

“Jika  merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter,  kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi juga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika terbukti ada penyelewengan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng. Diprakirakan gangguan distribusi minyak goreng di tengah   terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng. Untuk itu, Mendag Lutfi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk bersinergi menjamin kelancaran distribusi.

“Kami memperkirakan bahan  baku minyak goreng rembes ke industri yang tidak berhak atau ada tindakan melawan hukum berupa ekspor tanpa izin. Kedua hal ini masih harus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan faktanya. Tetapi yang kami dapat pastikan saat ini, tidak boleh ada yang berspekulasi  menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi. Kami memiliki data yang terverifikasi, informasi tangki penyimpanan, dan jalur distribusi minyak goreng. Data tersebut siap kami bagikan ke Polri,” kata Mendag Lutfi.

Sebelum menggelar konferensi pers, Mendag Lutfi terlebih dahulu meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu pagi (9/3). Ia memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di masyarakat  saat ini bersumber dari distribusi DMO. Sementara itu dari pantauan tersebut, Mendag menemukan bahwa para pedagang pasar menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). 

“Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut HET minyak goreng. Kebijakan ini akan terus kami tegakkan. Tindakan spekulasi mendisrupsi rantai logistik karena ingin mendapat keuntungan yang besar. Jika ditemukan ada tindakan-tindakan melawan hukum, kami pastikan akan tuntut,” tandassnya. [Ali]