Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Jalan Nasional Pantai Utara (Pantura) di Kabupaten Tuban kembali rusak, tepatnya di sekitar Pasar Tradisional Kecamatan Tambakboyo. Kerusakan bertambah parah, seiring meningkatkan curah hujan selama bulan Januari-Februari 2022.
Pantauan di lokasi, jalan berlubang dengan diameter beravirasi hampir merata di sepanjang jalur Pantura di Tambakboyo dari perbatasan dengan Kecamatan Jenu sebelah timur, dan Kecamatan Bancar sebelah barat.
Jalan rusak cukup parah berada di sebelah barat pasar. Kendaraan R2, R4, atau R6 terpantau memilih mengurangi kecepatannya dan berhati-hati melintas karena dua sebab. Pertama jalan bergelombang dan berlubang, dan sebab kedua adalah pusat ekonomi masyarakat yang selalu ramai.
Menyikapi kerusakan jalur pantura, PPK 4.4 Bulu Tuban Sadang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Yudi Dwi Prasetyo, mengatakan perbaikan sementara akan dilakukan pekan depan hari senin dan selasa. Pemeliharaan jalur pantura rutin dilakukan oleh tim PPK di lapangan.
Untuk rencana pembetonan Pantura Tambakboyo, PPK belum melakukannya tahun ini. Yudi berjanji akan mengusulkan ke Balai Jalan Kementrian PUPR untuk tahun berikutnya.
"Tahun ini belum ada kegiatan pembetonan. Sementara diperbaiki dengan sistem tambal sulam," ujar Yudi kepada reporter blokTuban.com, Minggu (27/2/2022).
Sebatas diketahui, jalan Nasional di Kabupaten Tuban dibagi dua titik kewenangan. Pertama jalan Bulu - Palang kewenangan PPK 4.4 dan Tuban - Widang wewenang PPK 4.5 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII.
Pada 2021 lalu, Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR, PRKP) Tuban menginginkan jalan nasional rusak dan berlubang tidak hanya ditambal sulam. Peningkatan jalan dapat dilakukan dengan cara di-rigid atau dibeton, sehingga kualitas jalan menjadi lebih baik, kuat, dan tahan lama.
"Kewenangan pembangunan dan perawatan Jalan Nasional ada di pusat dan BBPJN karena menjadi aset Nasional. Sedangkan anggaran pembangunan dan perawatan yang dimiliki Pemkab Tuban, dikhususkan untuk jalan poros Kabupaten dan Desa. Jadi tidak termasuk jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," tandas Kepala Dinas PUPR, PRKp Tuban, Agung Supriyadi. [Ali]