Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Polsek Widang, Polres Tuban mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada para petani untuk tidak memasang perangkap tikus dengan menggunakan aliran listrik.
Imbauan pelarangan memasang perangkap tikus dengan aliran listrik itu bukan tanpa sebab. Pemasangan perangkap tikus dengan menggunakan aliran listrik tersebut banyak risiko yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
"Imbauan Kamtibmas dilarang memasang perangkap tikus dengan menggunakan aliran listrik karena dapat membahayakan keselamatan jiwa kita," terang Kapolsek Widang, AKP Rukimin kepada blokTuban.com.
Rukimin menambahkan, imbauan pelarangan memasang perangkap tikus tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat, kususnya kepada para petani.
Bahkan, kata Kapolsek ada perangkap tikus yang lebih aman dan efektif yakni dengan menggunakan perangkap jenis "Jarang". "Imbauan ini sudah kami sosialisasikan, bahkan para petani juga sudah ada yang menggunakan perangkap jenis Jarang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan apabila dengan memasang perangkap tikus dan mengakibatkan korban jiwa dapat dihukum dengan pidana penjara sesuai Pasal 359 KUHP. [hud/col]