PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Aturan Usaha dan Wisata

Kepala Disparbudpora Tuban, Sulistiyadi

Editor: Edy Purnomo

blokTuban.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, 2 dan 1 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021. Dari pantauan blokTuban.com, wilayah Kabupaten Tuban berada di Level 3 pada PPKM Periode ke lima kali ini, yang sebelumnya sempat berada di Level 1.

 

Informasi yang dihimpun blokTuban.com dari akun Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyebutkan, terdapat 32 Kabupaten/Kota yang berada di Level 3, termasuk Tuban. Sementara yang berada di Level 2 hanya ada dua kabupaten (Banyuwangi dan Jombang) dan tiga kota (Madiun, Kediri, dan pasuruan). Sedangkan Level 1 hanya Kota Blitar.

 

BACA SELENGKAPNYA: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tuban Masuk Level 3

 

Berdasarkan Imendagri, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga pun mengeluarkan aturan yang ditujukan  kepada para pelaku sektor wisata dan hiburan umum. Satu di antaranya, terkait aturan bagi pelaku usaha kuliner seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

 

“Selama PPKM diberlakukan, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di Tuban diizinkan buka. Namun pengelola tetap diwajibkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Kepala Dinas, Sulistiyadi dalam surat yang diterbitkan (5/10/2021) tersebut.

 

BACA SELENGKAPNYA: PPKM Jawa Bali: Tuban Level Tiga, Ini Aturan Operasional Usaha Kuliner

 

Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Kabupaten Tuban kembali masuk dalam level 3. Ada sejumlah aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) per tanggal 5 Oktober 2021.

 

Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat aturannya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wib kapasitas pengunjung 50 persen dalam waktu makan 60 menit atau satu jam.

 

BACA SELENGKAPNYA: PPKM Level 3, Sederet Aturan Bagi Sektor Wisata dan Hiburan di Tuban