PPKM Jawa Bali: Tuban Level Tiga, Ini Aturan Operasional Usaha Kuliner

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Periode kelima di wilayah Jawa-Bali resmi diberlakukan hingga 18 Oktober mendatang. Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bahwa Kabupaten Tuban pada kondisi saat ini masuk dalam kategori Level 3 (tiga).

Berdasarkan Imendagri, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga pun mengeluarkan aturan yang ditujukan  kepada para pelaku sektor wisata dan hiburan umum. Satu di antaranya, terkait aturan bagi pelaku usaha kuliner seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.

“Selama PPKM diberlakukan, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di Tuban diizinkan buka. Namun pengelola tetap diwajibkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Kepala Dinas, Sulistiyadi dalam surat yang diterbitkan (5/10/2021) tersebut.

Terkait jam operasi , usaha kuliner dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Untuk kapasitas pengunjung, maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

Hal ini diatur dalam surat Pemberitahuan Pelaksanaan Inmendagri No. 47 Th. 2021 Pengusaha Bidang di Kabupaten Tuban  556.1 /1645/64s 1414.102/ 2021.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko dapat beroperasi dengan ketentuan sama. Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

“Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” bunyi aturan tersebut. [rof/mu]