Devian Ayu Putri Efendi
(Mahasiswa Semester 3, Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura)
blokTuban.com - Seperti yang kita ketahui, bahwa semakin hari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berkembang begitu pesat di dunia. Tidak dapat dipungkiri, bahwa Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang mengikuti perkembangan IPTEK tersebut.
Di era saat ini masyarakat menggunakan media sosial dalam berkomunikasi, hal ini tentu memberikan dampak positif, sebab dengan adanya media sosial ini menjadikan penyampaian informasi menjadi lebih efektif dan efisien.
Namun, tentunya kita juga tidak bisa lepas dari adanya dampak negatif, media sosial saat ini banyak dibanjiri oleh penyebaran berita hoax, penyebaran informasi yang mengandung unsur SARA, cyber bullying, serta banyaknya penyebaran video-video pornografi.
Pada dasarnya adanya hal negatif tersebut disebabkan oleh kurangnya edukasi kepada masyarakaat mengenai pentingnya melek hukum penggunaan sosial media sesuai dengan etika yang baik dan benar.
Padahal pemerintah kita telah memberikan tolak ukur didalam penggunaan media massa ini, yaitu dikeluarkannya UU ITE. Pada dasarnya adanya regulasi ini, seharusnya bisa untuk memberikan gambaran seperti apa penggunaan media sosial yang baik dan benar sesuai dengan etika hukum yang berlaku.
Namun, seperti yang kita tahu bahwa penyebaran hoax saat ini telah merajalela membanjiri sosial media, dan banyak dari masyarakat yang termakan oleh adanya pemberitaan tersebut. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia yang mudah terpengaruh tanpa memilah-milah untuk mencari kebenaran terlebih dahulu.
Bahkan, dampak yang ditimbulkan dari hal ini adalah banyaknya kasus jeratan hukum atas tindakan penyebaran hoax.
Pada penggunaan media sosial ini, tentu benar jika kita memang tidak bisa mengendalikan adanya kritik, saran, serta komentar baik itu yang bersifat positif maupun negatif. Dibuktikan dengan banyaknya kasus cyber bullying yang saat ini marak terjadi di media massa, yaitu banyaknya orang yang menjadi korban perundungan yang dilakukan melalui teknologi digital.
Pada jenis kasus ini, banyak sekali aksi kejam yang dilakukan oleh pelaku bully, biasanya mereka akan mengedit foto atau video korban menjadi tidak senonoh untuk disebarluaskan ke publik dengan tujuan mempermalukan korban, bahkan mengolok-olok dan melakukan body shaming di akun sosial media korban.
Kasus seperti ini sebenarnya banyak dilakukan oleh kalangan remaja yang dilakukan antar sesama teman sekolahnya, namun tidak jarang juga kita jumpai orang-orang dewasa yang terkadang melakukan kasus serupa.
Jika ditelusuri lebih lanjut, sebenarnya cyber bullying ini memiliki dampak yang sangat luar biasa bagi kehidupan korban, bahkan dapat menimbulkan risiko yang besar seperti stress, depresi, memiliki kecemasan yang berlebihan, kehilangan kepercayaan diri, trauma, bahkan yang paling parah adalah melakukan bunuh diri.
Karena dari banyaknya kasus yang terjadi tidak jarang para korban bunuh diri akbat dari perundungan tersebut. Bahkan, sering kita jumpai saat ini banyak kasus-kasus pelaporan atas pencemaran nama baik.
Hal ini bermula dari adanya konten-konten yang dianggap hiburan, namun justru sebaliknya dianggap menghina oleh oknum-oknum tertentu. Tentunya banyak dari mereka yang berakhir di jalur hukum atas tindakan yang tidak sesuai etika hukum penggunaan media sosial tersebut.
Sebenarnya di perkembangan saat ini penting untuk kita mampu mengolah informasi dengan baik dan benar untuk bisa disebarluaskan ke publik, karena saat ini masyarakat kerap diberikan informasi-informasi hoax, konten-konten yang tidak mendidik, serta maraknya pemberitaan sensasional.
Padahal masyarakat kita memiliki hak dalam memperoleh informasi yang baik dan benar sesuai dengan manfaat dari perkembangan IPTEK ini. Nah, sudah menjadi tugas masyarakat Indonesia agar melek hukum dalam berkomunikasi melalui sosial media.
Saat ini kita harus mampu untuk mengedukasi serta memberikan sosialisasi agar bijak didalam penggunannya, agar nantinya tidak menjadi boomerang untuk dirinya sendiri. Adanya UU ITE pada dasarnya bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dalam bersosial media, serta mengkoordinir masyarakat agar mampu berkomunikasi melalui jejaring sosial sesuai dengan etika hukum yang berlaku.[*]