Reporter : Ali Imron
blokTuban.com – Proses kegiatan belajar tatap muka terbatas di Kabupaten Tuban telah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Kabupaten Tuban. Kabar baik tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan DInas Pendidikan pada tanggal 18 Agustus 2021 tentang Pembelajaran Pada Masa PPKM Level 3 Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Nur Khamid menjelaskan angin segar belajar tatap muka terbatas kali ini menindaklanjuti SE Bupati Nomor 367/4653/4141.012/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang pemberlakukan PPKM Level 3 di Kabupaten Tuban.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang diperbolehkan masuk mulai jenjang Paud, SD, dan SMP. Acuannya Keputusan Menteri Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
“Satuan pendidikan jenjang SD dan SMP yang menggelar PTM maksimal 50 persen siswa,” kata Nur Khamid dalam suratnya yang diterima blokTuban.com, Kamis (19/8/2021).
Sedangkan untuk satuan pendidikan jenjang PAUD (KB dan TK) jumlah pesertanya lebih sedikit dibanding SD dan SMP yaitu 33 persen. DItambah mengatur jarak aman 1.5 meter, dan maksimal lima peserta didik per kelas.
DIkatakan Nur Khamid bahwa seluruh coordinator pendidikan wilayah kecamatan untuk menyampaikan kepada Kepala KB, TK, dan SD Negeri/Swasta di wilayahnya masing-masing. [ali/sas]