Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia (1442 H/2021 M), Kamis (3/6/2021).
Keputusan pembatalan itu dengan alasan pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang masih melanda dunia, sehingga kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Imbas pemberangkatan haji tahun ini batal, memperpanjang daftar Waiting List atau masa tunggu pemberangkatan (CJH) Kabupaten Tuban menjadi 34 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tuban, Sahid menjelaskan, pembatalan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660 tanggal 3 Juni 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
"Seluruh Calon Jamaah Haji se-Indonesia termasuk Kabupaten Tuban batal berangkat tahun ini," terang Sahid.
Berdasarkan data di Kantor Kemenag Tuban, hingga Jumat (4/6/2021) tercatat sebanyak 1.296 CJH asal Kabupaten Tuban yang telah siap berangkat dipastikan batal ke tanah suci tahun ini. "Pendaftar haji di Tuban tercatat sekitar 41.000 orang," imbuhnya.
Sahid menyampaikan, selama pandemi tidak menyurutkan niat masyarakat di Bumi Wali untuk menjalankan rukun islam kelima tersebut. Terbukti, selama 2020 pendaftar menembus angka 4.000 orang.
Dengan menumpuknya pendaftar, Sahid memerkirakan lama antrean haji di Kabupaten Tuban sekitar 34 tahun. Asumsinya, kuota CJH di Tuban sekitar 1.300 orang per tahun, seperti pada 2020 CJH yang batal berangkat berjumlah 1.296 orang.
Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan, seluruh dokumen persyaratan telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
"Semua dokumen CJH sebanyak 1.296 sudah dikirim ke kanwil untuk dicetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan," paparnya.
Terkait dengan hal itu, Kantor Kemenag Tuban akan segera memberikan surat pemberitahuan kepada semua CJH yang batal berangkat tahun ini. "InsyaAllah hari ini surat pemberitahuan kita bagikan," imbuhnya.
Umi menuturkan besaran pelunasan CJH tahun 2021 ada sekitar Rp12,5 juta dan sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang.
Adapun untuk poin dari edaran tersebut adalah CJH yang telah melunasi BPIH pada tahap kesatu dan tahap kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 menjadi CJH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota Haji tersedia.
CJH yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas BPIH menjadi prioritas berhak melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.
Selanjutnya, CJH cadangan yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CJH yang berhak melunasi BPIH pada tahap ke-1 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetapi tidak melunasi BPIH menjadi CJH berhak melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2022 sepanjang kuota haji tersedia.
Diinformasikan juga, pada tahun 2020 CJH Kabupaten Tuban yang meninggal ada 28 orang, 27 sudah diisi
melalui pelimpahan porsi. Semua sudah diisi keluarganya yang siap berangkat jika haji dilaksanakan tahun 2022. [hud/mu]
Dua Tahun Haji Batal, Daftar Tunggu di Tuban Capai 34 Tahun
5 Comments
1.230x view