Setubuhi Anak Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur, Pria di Tuban Beralasan Mabuk Toak

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Seorang pria berinisial P (45) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu tega menyetubuhi anaknya kandungnya berinisial S (16) hingga empat kali di kamar korban.

Perbuatan bejat pelaku itu behasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban usai ibu korban melaporkan kejadian itu dengan menunjukkan barang bukti video persetubuhan antara pelaku dan korban yang diambil oleh saudara korban.

"Satreskrim Polres Tuban menerima laporan dari ibu korban dengan menunjukkan barang bukti rekaman video yang diambil oleh saudara korban adegan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan anak kandungnya," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Rabu (2/6/2021).

Setelah menerima laporan itu, selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sedang menjalani serangkaian proses penyidikan.

"Dari pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu telah dilakukan sebanyak 4 kali semuanya dalam keadaan mabuk," imbuh Kapolres.

Sementara itu, pelaku mengaku perbuatan bejat terhadap anak kandungnya itu dilakukan sebanyak 4 kali dalam keadaan mabuk. Adapun kesemua perbuatan itu dia lakukan di kamar anaknya.

"Saya tidak sadar mas, karena saat melakukan perbuatan itu saya mabuk toak," kata pelaku.

Dari kasus persetubuhan itu, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 gamis warna pink motif bunga, 1 BH warna abu-abu, 1 BH warna coklat, 1 celana dalam warna kuning, 1 celana dalam warna putih.

Kemudian, 1 atasan warna hitam motif batik orange 1 rok panjang warna hitam, 1 kaos warna biru dongker, 1 potong sarung warna coklat motif bunga, 1 kaos singlet, 1 cd, 1 Fc ijasah Anak Korban, 1 Fc Kartu Keluarga Anak Korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 JO Pasal 76 E Dan Pasal 81 JO 76 D UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun (apabila orang tua kandung ditambah 1/3).[hud/ono]