Dua Tahun Haji Batal, Daftar Tunggu di Tuban Capai 34 Tahun
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia (1442 H/2021 M), Kamis (3/6/2021).
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia (1442 H/2021 M), Kamis (3/6/2021).
Masyarakat nampaknya akan berfikir ulang jika akan melaksanakan ibadah haji. Sebab, untuk melaksanakan rukun islam kelima tersebut, estimasi waktu yang digunakan atau daftar tunggu, untuk pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH), membutuhkan waktu sekitar 24 tahun sejak mendaftar, tentunya bukan waktu yang singkat. Namun demikian, masih ada kompensasi dari Kementerian untuk memberangkatkan CJH tertentu.