Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) Kabupaten Tuban mencatat, sebanyak 6 desa di Kabupaten Tuban belum mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.
Keenam desa yang belum mengajukan pencairan ADD tahun anggaran 2021 tersebut yaitu Desa Mander, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo. Kemudian, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang dan selanjutnya Desa Bunut, Desa Simorejo, Desa Kedungrejo, Kecamatan Widang.
"Ada 6 Desa yang belum mengajukan pencairan ADD tahun anggaran 2021 tahap 1 dan 2," terang Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dispemas-KB Kabupaten Tuban, Anik Rahma Maharotul Faiqoh, Jumat (21/5/2021).
Dia menjelaskan, seharusnya pengajuan pencairan ADD tahap 1 tahun anggaran 2021 dilakukan mulai bulan Januari-April, sedangkan pengajuan untuk pencairan ADD tahap 2 dilakukan mulai bulan Mei-Juni.
"Pengajuan pencairan ada batas dan ketentuannya untuk tahap 1 Januari-April, tahap 2 Mei-Juni dan tahap 3 Juli-November. Ini jika normal dan persyaratannya sudah dikirim semua," imbuhnya.
Dia memohon, untuk pengajuan pencairan ADD selalu didampingi dari pihak kecamatan dan pendamping dari Kabupaten agar desa bisa segera mengajukan pencairan.
Sebatas diketahui, proses pencairan ADD tahun anggaran 2021 ada 3 tahap. Tahap 1 pencairan ADD 50 persen, kemudian tahap ke 2 pencairan ADD 20 persen dan tahap ke 3 pencairan ADD 30 persen.[hud/col]