301 Pasangan Calon Pengantin di Bumi Wali Nikah Malam Songo

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Malam Songo atau malam 29 bulan Ramadan, dipercaya oleh sebagian masyarakat di Kabupaten Tuban sebagai hari yang baik dan penuh berkah untuk melaksanakan prosesi akad pernikahan.

Hal itu sudah terjadi di Kabupaten Tuban turun-temurun, bahkan saat ini Kantor Kemenag Tuban mencatat ada sebanyak 301 calon pengantin yang akan melakukan prosesi akad nikah malem songo.

"Calon pengantin yang akan menikah di malam songo, update terakhir per hari ini berjumlah sebanyak 301 pasangan calon pengantin," kata Kepala Kantor Kemenag Tuban, Sahid, Rabu (5/5/2021).

Dari jumlah tersebut rinciannya dari Kecamatan Plumpang 24 pasang calon pengantin, Kecamatan Soko 36 pasang calon pengantin, Kecamatan Kerek 11 pasang calon pengantin, Kecamatan Bancar 4 pasang calon pengantin, Kecamatan Semanding 30 pasang calon pengantin, Kecamatan Parengan 7 pasang calon pengantin, Kecamatan Singgahan 6 pasang calon pengantin.

Kemudian dari Kecamatan Widang berjumlah 20 pasang calon pengantin, Kecamatan Tambakboyo 6 pasang calon pengantin, Kecamatan Senori 4 pasang calon pengantin, Kecamatan Jatirogo 4 pasang calon pengantin, Kecamatan Montong 14 pasang calon pengantin.

Dari Kecamatan Rengel 30 pasang calon pengantin, Kecamatan Tuban 22 pasang calon pengantin, Kecamatan Grabagan 15 pasang calon pengantin, Kecamatan Jenu 21 pasang calon pengantin, Kecamatan Kenduruan 6 pasang calon pengantin, Kecamatan Bangilan pasang 8 calon pengantin, Kecamatan Merakurak 12 pasang calon pengantin dan Kecamatan Palang 21 pasang calon pengantin.

Dia menjelaskan, dengan banyaknya calon pengantin yang akan melakukan prosesi akad nikah pada malem songo. Maka, Kantor Kemenag Tuban berpacu mengadakan bimbingan perkawinan bagi para calon pengantin.

"Ada 4 titik tempat pelaksanaan bimbingan perkawinan, yakni kecamatan Plumpang, Rengel, Soko dan Semanding," imbuh pria berkacamata tersebut.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379/2018, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kemenag Tuban, Mashari mengatakan sudah ada Petunjuk Teknis (Juknis) baru terkait bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. 

"Sudah ada dasar terbaru, Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189/2021, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, namun saat ini masih kita bahas di Rakor Kasi Bimais se Jawa Timur di Surabaya," kata Mashari.

Lebih lanjut, dia mengingatkan karena sampai saat ini masih masa pandemi Covid-19, maka pada saat pelaksanaan akad nikah nanti semuanya harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. 

"Saya sudah mengingatkan terus menerus kepada para penghulu yang bertugas melaksanakan akad nikah terutama pada saat malem songo nanti. Harapannya, semoga di setiap pelaksanaan akad nikah, baik itu petugas pencatat nikah, kedua calon pengantin, wali, para saksi dan semuanya yang hadir untuk selalu mentaati prokes supaya tetap sehat," pungkas Mashari.[hud/col]