Sepekan, ASN Bekerja Minimal 32,50 Jam

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Tuban mengatur jumlah kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sepekan.

Aturan ini menindaklanjuti surat edaran Menpan RB tanggal 10 April 2021, nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan bagi ASN di lingkungan intansi pemerintahan.

Dalam surat edarannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana menjelaskan jam kerja efektif ASN sebanyak minimal 32,50 jam dalam seminggu. Jam kerja tersebut berlaku pula bagi ASN yang bekerja dari rumah (WFH) dan dari kantor (WFO).

"Selama penerapan jam kerja bulan ramadan, kepala perangkat daerah harus tetap memastikan seluruh pegawai ASNnya harus tetap bekerja dengan disiplin agar target kinerja terlaksana dan tercapai dengan baik serta pelayanan masyarakat berjalan optimal," ujar Sekda Budi Wiyana, Selasa (13/4/2021).

Sekda menambahkan adapun jam kerja bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja, hari senin sampai kamis mulai pukul 08.00-15.00 dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 Wib. Hari jumat bekerja mulai pukul 08.00-15.30 Wib dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 Wib.

Bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, mulai hari senin-kamis bekerja pada pukul 08.00-14.00 Wib dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 Wib. Hari jumat mulai pukul 08.00-14.30 Wib dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 Wib.

Sedangkan untuk unit pelayanan kesehatan diatur sendiri jam kerjanya. Hari senin-kamis bekerja mulai pukul 07.30-13.30 Wib, hari jumat pukul 07.30-11.00 Wib dan sabtu bekerja dari pukul 07.30-12.30 Wib.

"Selama ramadan kewaspadaan covid-19 juga harus diperhatikan, dan pemkab menerapkan sistem kerja shift, satu hari bekerja di rumah dan satu hari bekerja di kantor. Sebagaimana surat edaran Bupati Tuban tanggal 28 Desember 2020," pungkasnya. [ali/ono]