Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kabupaten Tuban memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dari mulai pra sejarah, pra kolonial dan masuknya peradaban Islam. Ini terbukti dari beberapa temuan prasasti dan benda bersejarah lainnya.
Hal inilah yang mendasari Tri Astuti, Ketua Komisi 4 bersama anggota Komisi 4 DPRD Tuban melakukan kunjungan kerja ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur di Trowulan Mojokerto tanggal 5 April 2021.
Dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur pada 6 April 2021 untuk berkonsultasi terkait perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya melalui upaya perumusan kebijakan.
Rumusan kebijakan tersebut telah diamanahkan oleh UU nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya yang telah di implementasikan ke dalam Perda nomor 15 tahun 2020.
Kekayaan budaya sebagai identitas budaya harus dijaga, dilestarikan, dirawat sehingga nilai sejarah yang terkandung didalamnya tidak pudar di makan oleh perkembangan zaman dan peradaban.
"Dalam hal ini maka Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pelestariannya," ujar Tri Astuti kepada blokTuban.com, Rabu (7/4/2021).
Untuk itu, lanjut politisi Gerindra merasa sangat perlu untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang beranggotakan paling sedikit lima orang. Mereka para ahli dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, penghapusan cagar budaya.
Sekaligus tenaga ahli pelestarian yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian khusus di bidang perlindungan, pengembangan, atau pemanfaatan cagar budaya.
Dalam kunjungan kerja kali ini BPCB dan Dinas Periwisata dan Kebudayaan Jawa Timur siap melakukan pendampingan. Setelah Tim Ahli memiliki SK dari Bupati. Maka tentunya Komisi 4 DPRD Tuban juga harus mendorong dari sisi anggarannya.
"Banyak hal yang bisa di gali dari peninggalan sejarah di Kabupaten Tuban termasuk pengembangan wisata pantai dan wisata maritimnya," pungkasnya. [ali/ono]