Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pelaksanaan Takbir Keliling pada Malam Perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah di Bumi Wali tahun ini bakal ditiadakan, Kamis (30/7/2020).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati no: 541/3499/414.012/2020, tanggal 9 Juli 2020 (romawi I no 4). Bahwa pelaksanaan takbir keliling di tiadakan dan cukup dilaksanakan di masjid atau musala di masing masing sesuai dengan SE Bupati.
"Sesuai dengan SE Bupati, Kita imbau masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling," terang Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat dikonfirmasi blokTuban.com.
Adapun rekomendasi dari SE tersebut, apabila di wilayah kecamatan ditemukan adanya takbir keliling agar dilaksanakan imbauan secara persuasif untuk kembali guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 sesuai dengan SE Bupati Tuban.
Kemudian, pelaksanaan patroli diupayakan selesai pada pukul 24.00 WIB dengan mengedepankan anggota yang berpakaian dinas dan binmas.
"Nanti sore pukul 16.30 WIB kita mulai melaksanakan Apel PAM takbir," pungkasnya.[hud/ito]