Satpol PP Tuban Hentikan Proyek Pembangunan Gedung Lima Lantai

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menghentikan pembangunan gedung lima lantai di Jalan Basuki Rahmat, Tuban. Pembangunan dihentikan karena, pemilik belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, penghentian tersebut merupakan rangkaian dalam upaya menertibkan bangunan yang tidak mengantongi surat izin.

"IMB pondasi dari sebuah bangunan, kalau nanti penghitungan tidak pas dan tempatnya dijadikan fasilitas publik akan sangat beresiko,"ujar Hery Muharwanto. Rabu,(22/7/2020).

Ia menjelaskan, pembangunan gedung lima lantai yang akan dijadikan toko elektronik ini, termasuk melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomer 5 tahun 2015 mengenai pembangunan gedung dan Perda nomer 16 tahun 2015 mengenai perizinan.

"Untuk sementara gedung ini kami segel, sampai izin IMB diterbitkan,"ujarnya.

Lebih lanjut, apabila setelah penyegelan dan ditemukan masih adanya aktivitas. Pihaknya tidak segan - segan untuk membawa permasalahan ini ke pengadilan.

"Kalau masih ada kegiatan atau pembongkaran segel, akan kami tindak tegas,"imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal (PTSP) dan Tenaga Kerja Tuban, Judhi Tresna mengatakan, sebelum melakukan pembangunan ada beberapa langkah yang harus dipenuhi. Pertama, Analisis dampak lalulintas (Andalali), dokumen lingkungan, IMB dan izin usha. Untuk PT. Damai Sejahtera Abadi ini sudah melakukan tahapan perizinan Andalali dan dokumen lingkungan, namun belum melakukan perizinan IMB.

"Seharusnya sebelum pembangunan, harus ada IMB. Tapi pihak yang bersangkutan belum melakukannya jadi kami tertibkan,"tandasnya. [nid/ito]