Begini Aturan Persalinan di Masa Pandemi Covid-19

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com – Di masa pandemi Covid-19 kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan. 

Kementerian Kesehatan telah menyiapkan aturan penanganan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada ibu bersalin.

"Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal dengan corona,” kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, dalam rilis di laman Kemkes.go.id, Senin (20/7).

Persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable dilakukan di RS Rujukan corona. Mengingat banyaknya kasus corona, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit corona.

"Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining corona tujuh hari sebelum taksir persalinan," imbuhnya.

Dalam masa pandemi ini rumah sakit rujukan corona agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.

Melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Surat edaran tersebut telah disebarkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Para Direktur Rumah Sakit Rujukan COVID-19, para Direktur Rumah Sakit Vertikal, Direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional. [ali/ono]