Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Bupati Tuban mengeluarkan Surat Edaran (SE) tatanan kenormalan baru. Berikut ini, SOP protokol kesehatan penyelenggaraan hajatan.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban, Sulistiyadi mengatakan, melalui SE nomer 556.1 / 3690 / 414.102 / 2020 yang dikeluarkan kemarin, 20/7/2020. Terdapat beberapa poin di antaranya, mulai diperbolehkan kembali penyelenggaraan hajatan namun dengan beberapa ketentuan.
Yakni memakai terop untuk kegiatan hajatan baik di gedung pertemuan, di lapangan . Tanpa menyelenggarakan
hiburan/kesenian. Warga cukup mengurus surat izin kepada kepala desa/lurah wilayah masing – masing.
"Apabila pelaksanaan kegiatan hajatan dengan penyelenggaraan kesenian (tidak bersifat konser) wajib memiliki surat penyelenggaraan kesenian (Advice), Ijin keramaian dari Polsek dan mengurus surat rekomendasi dari gugus tugas kecamatan," ujar Sulistiyadi. Selasa,(21/7/2020).
Nantinya, tim gugus tugas Covid-19 kecamatan atau desa wajib memastikan seluruh tempat penyelenggaran hajatan baik di gedung, di Lapangan
dan di rumah harus memenuhi standart kebersihan dan hygienis dengan melakukan upaya pembersihan dan disinfektasi menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai dengan protokol kesehatan.
"Meyediakan papan informasi melalui banner untuk memberikan pemahaman
tentang penerapan protokol kesehatan yang berlaku seperti kewajiban
menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hingga menjaga etika batuk/bersin,"ujarnya.
Menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hand
sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% d itempat–tempat yang diperlukan. Kemudian, menyediakan petugas/penerima tamu dengan memakai masker, sarung tangan dy
C0an face shield serta membawa termo gun dipintu masuk untuk mengecek suhu tubuh tamu.
"Melarang tamu masuk yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat dan tidak menggunakan masker," tuturnya.
Ia menjelaskan, jumlah undangan untuk tamu juga harus dibatasi, di dalam gedung kapasitas tidak boleh lebih dari 50%, di lapangan terbuka menyesuaikan jarak menghindari kerumunan.
"Di rumah apabila lokasi sempit tidak diperkenankan lebih dari 30
orang, sedangkan apabila di rumah dengan lokasi cukup luas menyesuaikan kondisi phsyical distancing jaga jarak 1,5 meter," imbuhnya.
Untuk hajatan temanten, sunatan yang menggunakan background pade-pade dan berposisi berdiri termasuk MC/Host serta perias dipastikan kondisi sehat dan wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield serta tersedia hand sanitizer juga tetap harus menjaga jarak 1,5 meter.
"Alat-alat sound system, microphone dan semua yang sering disentuh supaya
selalu dibersihkan dengan menggunakan desinfektan, serta penggunaan sound
system/pengeras suara dengan kapasitas kecil," ungkapnya.
Untuk batas waktu pelaksanaan hajatan dibatasi, maksimal selama 4 (empat) jam, apabila kegiatan hajatan dengan menyelenggarakan hiburan kesenian dilaksanakan pada pagi sampai sore hari harus selesai maksimal pukul 15.00 WIB. dan apabila dilaksanakan pada malam hari harus selesai maksimal pukul 24.00 WIB.
"Untuk penyediaan makanan dan minuman sangat diharapkan berupa nasi kotak/kemasan bawa pulang, tidak makan di tempat atau prasmanan," tuturnya.
Ia menambahkan, apabila ada warga yang tidak melaporkan saat melaksanakan hajatan atau melanggar SOP protokol kesehatan. Tim gugus tugas baik dari desa atau kecamatan memiliki hak untuk menutup kegiatan tersebut.
"SE merupakan regulasi tingkat bawah, sehingga sanksi tidak berupa hukuman tapi moral atau sosial. Oleh sebab itu, kewenangan ada di tim gugus tugas," tandasnya. [nid/col]