Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Beban biaya besar menjadi salah satu pertimbangan tidak lahirnya Komisi Informasi di Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal itu disepakati dalam hearing raperda KIP Pansus II bersama stakeholder dan organisasi masyarakat di ruang paripurana DPRD Tuban, Selasa (26/5) siang.
Ketua Pansus II, Zuhri Ali menegaskan komisi informasi di raperda ini tugasnya bukan pendampingan, tapi menyelesaikan sengketa antara Pejabat Penanggungjawab Informasi Dokumen (PPID) dan pemohon data. Lahirnya perda ini juga untuk melindungi pemberi dan pemohon informasi.
"Jika ada sengketa data selama ini langsung dibawa ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur," terang Zuhri Ali.
Komisi Informasi Kabupaten merupakan lembaga setara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika dilahirkan sekarang, konsekuensinya pemkab harus menyediakan gedung sidang, membentuk 5 orang pengurus Komisi Informasi dan menggajinya selama satu periode 4 tahunan.
"Komisi informasi bersifat independen ketika dilahirkan membawa anggaran secara kontinue. Komisi informasi kabupaten dilahirkan jika mendesak," imbuhnya.
Selama belum ada komisi ini, mantan Kades Jetak Montong, lembaga yang peduli kemanusiaan bisa ikut membantu para pemohon data jika terlibat sengketa.
Di Jatim sendiri untuk Komisi Informasi Kabupaten tidak ada yang jalan. Karena untuk membentuk lembaga peradilan agak berat.
Hal ini kemudian diamini oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tuban, Heri Prasetyo. Kabupaten Tuban belum membutuhkan komisi tersebut, karena masih minimnya sengketa data.
"Bisa dibayangkan dalam waktu 4 tahun jika ada dua sengketa data, tentu tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan pemkab menggaji pengurus komisi," sambungnya.
Pendapat berbeda disampaikan Ahmad Istihar salah satu wartawan di Tuban. Dalam bab 9 di pasal 35 huruf 2, dengan melihat kasus-kasus di Tuban ketika ada persoalan menginginkan informasi sifatnya serta merta perlu ada pencerahan dari pemerintah. Bukan orang-orang seperti ini dipersekusi.
"Tuban sudah saatnya memiliki Komisi Informasi," tegasnya.
Di lain sisi, Zuhri Ali menambahkan terkait status pemohon informasi ada dua jenis yaitu masyarakat umum, dan lembaga. Pers tidak masuk dalam perda ini, karena masuk ranah UU pers 40 tahun 1990.
Peraturan ini tidak berbicara pada pers tapi pada masyarakat. Raperda tidak bicara hukum atau pelanggaran, karena jika ada penyimpangan diatur sendiri dalam UU ITE. [ali/ono]