Ini Kriteria Masyarakat Yang Boleh Berpergian Selama Pandemi

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Pemerintah menetapkan aturan larangan mudik demi memutus rantai penyebaran corona virus (covid-19). Namun, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk berpergian menggunakan transportasi dengan kriteria tertentu.

Sesuai surat edaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 nomer 4 tahun 2020 mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama PSBB. Namun, dengan syarat dan dokumen yang harus dibawa sebagai berikut.

Beberapa orang yang bekerja di bidang lembaga pemerintah atau swasta yang bertugas menyelenggarakan pelayanan pertahanan, keamanan, kesehatan, ketertiban umum, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting. Dengan dokumen, identitas diri, surat tugas dari Kantor atau perusahaan dengan tanda tangan kepala, surat kesehatan dari Rumah Sakit (RS).

"Dan melaporkan perjalanan mulai dari keberangkatan samapai tujuannya,"ungkap Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul. Rabu,(20/5/2020).

Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat dan Perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal dunia. Dengan syarat, Identitas dan surat kesehatan dari RS

"Untuk keluarganya yang meninggal harus menunjukkan surat kematian dari RS dan untuk pasien yang butuh perjalanan menyertakan surat rujukan dari RS melakukan pengobatan di daerah lain," ujarnya.

Selanjutnya, representasi pekerjan migran, WNI dan pelajaran dari luar negri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah. Syarat, identitas diri, surat kesehatan dari RS, surat keterangan dari badan pekerja migran dan untuk pelajar surat keterangan dari universitas atau sekolahnya.

"Serta, proses pemulangan harus dilakukan secara terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas,"tandasnya. [nid/ito]