Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kabupaten Tuban menjadi daerah baru di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai zona merah Virus Corona (Covid-19). Penetapan itu setelah dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dinyatakan positif terjangkit Covid-19.

Terkait hal itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Vovid-19 Kabupaten Tuban akan semakin memperketat pengawasan kepada masyarakat. Termasuk masyarakat yang hingga saat ini masih cuek dan mengabaikan Covid-19.

"Kita sampaikan kepada masyarakat, bagaimana saat ini masyarakat harus lebih ketat karena kita zona merah," terang Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, H. Fathul Huda.

Selain itu, Bupati Tuban tersebut juga meminta kepada Dandim dan Kapolres Tuban agar memperketat pengawasan dengan membubarkan atau tidak memperbolehkan adanya orang berkumpul lebih dari lima orang.

"Saya minta Dandim dan Kapolres, kalau nanti ada orang yang berkumpul lebih dari lima orang nanti harus dipaksa tidak boleh," tandas Bupati Tuban.

Sementara itu terkait dengan pengawasan di perbatasan, saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mendirikan posko disejumlah perbatasan, yakni Kecamatan Bancar, Widang dan Soko.

"Kita utamakan untuk memperketat pengawasan dari daerah barat," imbuh Bupati.

Sebatas diketahui, update terakhir dari Pemkab Tuban jumah ODP Covid-19 berjumlah 432 orang dengan yang selesai dipantau sebanyak 125 orang. 

Kemudian jumlah PDP ada 7 orang 5 orang diantaranya dinyatakan negatif dan sembuh. Sementara itu, jumlah positif atau terkonfirmasi positif Covid-19 ada dua orang, dari dua orang tersebut satu orang meninggal dunia.[hud/col]