Pemkab Tetapkan, Tuban Darurat Covid-19

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menetapkan Kabupaten Tuban sebagai zona merah, usai dua warganya positif terjangkit virus Corona (Covid-19). 

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban Budi Wiyana mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tuban telah meningkatkan status dari sebelumnya, keadaan tertentu darurat bencana infeksi Covid-19 sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya menjadi status keadaan darurat. 

"Ada dua warga Tuban Positif covid-19," ungkap Budi Wiyana, Rabu (8/4/2020).

Lebih lanjut, hasil positif Covid-19 yang dikeluarkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) kepada 2 Orang yaitu asal Kecamatan Semanding dan Tuban. 

"Pemkab Tuban sudah mengantisipasi hasil positif yang dirilis Pemprov Jatim hari ini, sehari sebelumnya,"ujarnya. 

Dengan adanya peningkatan status keadaan darurat  maka peran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan semakin ditingkatkan lagi hingga tingkat kecamatan dan desa. 

"Utamanya dalam ranah penertiban physical distancing atau jarak fisik dan pemantauan para pemudik," tuturnya. 

Meski demikian, Sekda meminta kepada semua masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik.

"Tetap jaga kesehatan dan jangan keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak," tandasnya. [nid/col]