Awal 2020 Bagian Humas Pemkab Tuban Dihapus

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Menindaklanjuti Permendagri nomor 56 tahun 2019, bagian Humas dan Protokoler Pemkab Tuban akan dihapus per 1 Januari 2020. Ada 6 PNS dan 9 non PNS yang akan melebur dan bergabung dengan Bagian Umum Pemkab maupun Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

"Per 2020 Bagian Humas kita merger," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana kepada reporter blokTuban.com di Stadion Bumi Wali Tuban (SBWT), Sabtu (28/12/2019) malam.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sebagian bagian humas dilebur kedua pihak. Untuk juru bicara (jubir) pemkab ada di Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Sedangkan untuk fasilitas media center, birokrat asal Nganjuk ini masih tetap di sekretariat. Untuk pengelolanya bisa gabungan antara bagian umum dan Diskominfo.

"Untuk teman-teman wartawan nanti ke bagian umum kalau ingin konfirmasi," terangnya.

Diketahui, dalam Permendagri 56 tahun 2019 mengatur tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja setda provinsi dan kabupaten/kota. Adanya regulasi ini, seluruh pemerintah menyesuaikan dengan cara melebur bagian humas atau jubir pemkab. [ali/dy]