Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Tri Astuti geram dengan pengusaha hiburan malam karaoke di wilayahnya. Dari 11 pengusaha yang diundang oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), hanya lima pengusaha yang hadir.
"Itupun banyak yang diwakilkan bukan pemiliknya langsung. Kami Komisi 4 menyayangkan hal itu," kata Tri Astuti saat dikonfirmasi Reporter blokTuban.com, Jumat (20/12/2019).
Ketua DPC Gerindra ini menambahkan, ketika ditelusuri ke para pengusaha yang absen, mereka rata-rata menjawab jika undangan dari dinas mendadak.
Reporter blokTuban.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Disparbudpora Tuban, Sulistiyadi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respon.
Dalam rapat tersebut, Komisi 4 berharap penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait hiburan malam termasuk retribusi pajak makanan minuman, sewa ruang, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, rawannya peredaran narkotika dan obat - obatan terlarang, pertunjukan dll menjadi perhatian serius dinas terkait dan pengusaha hiburan itu sendiri.
Tuban sebagai Bumi Wali yang mana masyarakatnya religius dan berkarakter sebaiknya keberadaan hiburan malam benar-benar mampu menjaga brand Tuban itu sendiri.
"Penegakkan Perda menjadi hal mutlak bagi penyelenggaraan hiburan malam," terang politisi Dapil 2 itu.
Data dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP dan Naker) Tuban, 11 tempat hiburan tersebut meliputi, A'as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (di Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (di Kecamatan Jenu).
Di tahun 2018, 11 karaoke yang dilegalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, telah menyetor pajak sebesar Rp231.787.500 atau 99,05% dari target P-APBD Rp234.000.000. Realisasi tersebut tercatat pada tanggal 17 Desember 2018 oleh DPPKAD Tuban. [ali/col]